Libur Nataru

Dinas Pendidikan DKI Minta Guru dan Siswa Menahan Diri tidak Jalan-jalan saat Libur Nataru

Dinas Pendidikan DKI meminta siswa, guru dan orang tua untuk bisa menahan diri tak jalan-jalan selama libur Nataru. Guna mencegah varian Omicron.

KOMPAS/IWAN SETIYAWAN
Ilustrasi siswa belajar - Dinas Pendidikan DKI minta siswa dan guru tetap di rumah saat libur Nataru untuk mencegah Omicron. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah mengimbau kepada sekolah untuk tidak memberikan libur khusus pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Periode ini berlangsung mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Baca juga: Varian Baru Omicron Kemungkinan Bisa Kembali Menyerang Penyintas Covid-19

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menjelaskan bahwa berdasarkan kalender akademik, untuk kegiatan belajar mengajar semester 1 akan selesai pada Desember.

Seiring berakhirnya kegiatan belajar dan mengajar itu, maka aktivitas di sekolah diliburkan.

"Kalau sekolah libur, kan kalender pendidikannya libur. Kalau nanti kalender pendidikannya libur, tapi disuruh masuk nanti pada teriak orang tua," ucap
Kepala Sub Bagian Humas Kerja Sama Antar Lembaga pada Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radja, Rabu (1/12/2021).

Menurut Taga, Kepala Dinas Pendidikan akan menerbitkan surat edaran kepada sekolah dan peserta didik.

Nantinya, surat edaran itu berisi imbauan tidak melakukan perjalanan keluar kota saat libur sekolah.

Adanya larangan tersebut sebagai antisipasi sekaligus upaya mencegah penularan virus Covid-19 varian baru, Omicron.

Baca juga: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Bersinergi dengan TIMPORA Demi Mencegah Kejahatan Siber

Serta mengikuti anjuran pemerintah terkait pembatasan kegiatan masyarakat menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022.

"Tidak boleh bepergian keluar kota. Seperti itulah sehingga kalau pembelajaran sudah berakhir kemudian disuruh sekolah nanti belajar apa," ucap Taga.

Sebelumnya, pemerintah memberlakukan PPKM level 3 di seluruh wilayah selama periode libur natal dan tahun baru. Dimulai sejak 24 Desember hingga 1 Januari 2022.

Adapun sejumlah pengetatan yang dilakukan. Hal ini tertuang dalam Inmendagri nomor 62 Tahun 2021. Salah satunya soal sekolah yang dilarang libur.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok dr. Mary Liziawati mengatakan, pada Desember ini pihaknya akan memulai menerapkan tes guna mengecek kesehatan para siswa, sebagai bentuk skrining dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca juga: Pemilik Kendaraan Mendukung Uji Emisi Gas Buang, Demi Masa Depan Anak Cucu

Namun, Mary mengatakan tes kali ini bukanlah tes Swab Antigen melainkan tes Swab PCR, hal ini berdasarkan aturan yang diberlakukan Pemerintah Pusat.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved