Pemilik Kendaraan Mendukung Uji Emisi Gas Buang, Demi Masa Depan Anak Cucu

Warga DKI bergegas melaksanakan uji emisi gas buang menyadari manfaat kebijakan Pemprov DKI Jakarta tentang kewajiban kendaraan melakukan uji emisi

Penulis: Desy Selviany | Editor: Lucky Oktaviano
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Petugas melakukan uji emisi terhadap kendaraan roda dua di lapangan parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Warga mendukung kebijakan uji emisi gas buang yang dicanangkan Pemprov DKI Jakarta. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pemilik kendaraan bermotor yang menyadari manfaat kebijakan Pemprov DKI Jakarta tentang kewajiban kendaraan melakukan uji emisi segera bertindak.

Seperti Sutanto (56), warga Grogol Petamburan, Jakarta Barat, yang bergegas melaksanakan uji emisi gas buang untuk kendaraan roda empatnya.

"Iya, saya sudah tahu (kebijakan) itu. Daripada nanti ditangkap polisi, mending di awal-awal sebelum kebijakan diterapkan, saya lakukan uji emisi gas buang sedini mungkin," katanya saat ditemui di bengkel Shop & Drive Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Minggu (28/11/2021).

Kendaraan Sutanto ternyata tak lulus uji emisi gas buang. Ia pun segera melakukan servis kendaraannya agar bisa lulus uji emisi. Ia mengaku tidak keberatan harus menservis kendaraannya.

"Asal jangan disuruh beli mobil baru saja. Belum ada uang soalnya," selorohnya.

Sutanto mengatakan, sepakat dengan kebijakan uji emisi gas buang.

Asalkan dilakukan serentak untuk semua kendaraan, termasuk kendaraan umum yang menurutnya masih banyak belum lolos uji emisi gas buang.

Ia juga berharap, akan ada subsidi untuk tes uji emisi gas buang di Jakarta.

Diskon Uji Emisi

Sementara itu, bengkel Shop & Drive Tanjung Duren mengadakan promosi untuk uji emisi gas buang.

Agus sebagai montir mengatakan, ada diskon Rp 25.000 untuk uji emisi di bengkel tersebut.

"Harga normal Rp 125.000, tapi sekarang ada promo, jadi cuma Rp 100.000," ujarnya.

Promosi akan berlangsung hingga beberapa bulan ke depan.

Selain itu, ada pula promosi servis apabila kendaraan tak lulus uji emisi gas buang.

Namun, bengkel tersebut membatasi layanan uji emisi gas buang setiap hari. Per hari, bengkel hanya melayani 20 mobil dengan sistem booking terlebih dahulu.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved