Pemilik Kendaraan Mendukung Uji Emisi Gas Buang, Demi Masa Depan Anak Cucu
Warga DKI bergegas melaksanakan uji emisi gas buang menyadari manfaat kebijakan Pemprov DKI Jakarta tentang kewajiban kendaraan melakukan uji emisi
Penulis: Desy Selviany | Editor: Lucky Oktaviano
Waktu yang dibutuhkan untuk uji emisi sekitar 30 menit.
Tetapi, apabila mobil tak lulus uji emisi dan harus diservis, maka akan membutuhkan waktu lebih lama, tergantung perbaikannya.
Kerja di Jakarta
Bukan hanya warga Jakarta saja yang bergegas melakukan uji emisi.
Warga luar DKI pun ada yang melakukannya, lantaran sehari-hari berkegiatan di Ibu Kota. Seperti Rojak (41), warga Tangerang yang bekerja di Jakarta.
Akhir pekan kemarin, ia mendatangi bengkel di Jalan M.H. Thamrin, Kota Tangerang. "Sekalian uji emisi juga," ujar Rojak kepada Warta Kota, Minggu (28/11).
Ia menjelaskan bahwa dirinya bekerja di wilayah Jakarta Selatan. Hampir setiap hari dia berkutat di Ibu Kota.
"Makanya sekalian saja uji emisi ini. Kerjanya di Jakarta, biar nyaman saja," ucapnya.
Rojak menyatakan dukungannya terkait kebijakan uji emisi bagi kendaraan bermotor.
Hal itu perlu dilakukan untuk menjaga kejernihan udara. "Kan ini bukan hanya untuk sekarang saja, tapi juga buat masa depan anak cucu kita," katanya.
Hal senada diungkapkan warga Tangerang lainnya, Ahmad (48). Ia memang bekerja di Tangerang.
"Tapi saya sering bolak-balik ke Jakarta. Ada keperluan usaha juga di sana," ungkapnya.
Oleh karena itu, dia berniat untuk melakukan uji emisi bagi kendaraannya yang sering dipakai kala ke Jakarta. (des/dik)