Berita Bekasi

Polisi Jelaskan Alasan Panggil Rodiah, Wanita Lumpuh yang Diperkarakan 5 Anak Kandung gegara Warisan

Polisi bukan memanggil Rodiah untuk menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh anak pertama Rodiah bernama Sonya.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Rangga Baskoro
Rodiah (72), lansia warga Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah yang dilaporkan 5 anak kandungnya sendiri. 

Rumah yang ditempati Dewi saat ini akan disita sebagai jaminan.

Dewi merasa, tindakan anak kandungnya telah melampaui batas.

"Kalau rumah ini disita, lalu saya mau tinggal di mana lagi. Gaji pegawai itu berapa, kok saya disia-siakan anak saya," tutur dia. 

Baca juga: Bentrok Oknum Polisi VS TNI Masih Terjadi, Pengamat Sebut Hal Memalukan, Harus Saling Instrospeksi

Anaknya kecewa

Kuasa hukum Alfian Prabowo, Caesar Fortunus Wauran menjelaskan, gugatan itu adalah buntut kekecewaan sang anak pada orangtua mereka.

Sebab, dalam hal ini tergugatnya adalah Agus Sunaryo dan Dewi Firdauz.

"Anak dalam posisi ini adalah korban, dia kecewa karena orangtuanya terus bertikai dalam masa perceraian. Jadi istilahnya, kalau orangtua terus bertikai anak juga akan ikut, tapi tujuannya adalah mendamaikan, kalau mau pisah juga baik-baik," papar dia.

Gugatan tersebut, kata Caesar, adalah inisiatif Alfian.

Baca juga: Pernyataan Tuhan Bukan Orang Arab Dudung Tuai Polemik, Ustaz Hilmi Ingatkan KSAD Lebih Bijaksana

Kasus ini kini telah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Salatiga.

"Tidak ada paksaan atau skenario, ini hanya karena lelah melihat kondisi keluarga. Soal menang atau kalah itu nanti pengadilan yang memutuskan, anak hanya ingin melihat orangtuanya berdamai," kata Caesar.

Inti dari gugatan tersebut adalah teguran.

"Kalau soal mobil dan sebagainya, itu bukan tujuan," jelasnya saat ditemui Kompas.com.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved