Berita Bekasi
Polisi Jelaskan Alasan Panggil Rodiah, Wanita Lumpuh yang Diperkarakan 5 Anak Kandung gegara Warisan
Polisi bukan memanggil Rodiah untuk menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh anak pertama Rodiah bernama Sonya.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, CIBARUSAH -- Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Arif Timang menjelaskan bahwa Hj Rodiah (72), lansia asal Cibarusah, Kabupaten Bekasi, yang diberitakan dilaporkan ke polisi oleh lima orang anak kandungnya akibat permasalahan warisan, bukan dipanggil sebagai terlapor.
Polisi dalam hal ini, juga bukan memanggil Rodiah untuk menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh anak pertama Rodiah bernama Sonya.
"Gini, kemarin itu bahasamya bukan panggilan polisi, tapi sifatnya hanya klarifikasi. Jadi kami undang Ibu Rodiah berdasarkan surat dari Ibu sonya dan saudaranya yang meminta perlindungan hukum," ucap Arif saat diklarifikasi, Kamis (2/12/2021).
Baca juga: Sindir Dudung, Fadli Zon: yang Berontak Bersenjata Dibilang Saudara,yang Mau Reuni & Berdoa Dimusuhi
Baca juga: Kuasa Hukum Jerinx Ungkap Adam Deni Sempat Minta Uang Rp 10 Miliar untuk Damai dan Cabut Laporan
Arif menegaskan bahwa pihaknya pun belum menerima laporan secara resmi yang dilayangkan oleh Sonya beserta 4 anak kandung Rodiah lainnya atas kasus dugaan penggelapan.
"Ini bukan kasus, belum ada laporannya. Yang kami terima hanya surat permohonan perlindungan hukum saja. Bukan laporan ya. Jadi bahasanya Bu Sonya ini meminta perlindungan hukum, seperti itu. Jadi jangan salah. Kami belum terima laporan," katanya.
Petugas kepolisian juga terkejut ketika melihat Rodiah datang menggunakan kursi rodo saat memenuhi undangan ke Mapolrestro Bekasi pada Senin (29/11/2021) lalu.
"Kemarin pas datang kami juga kaget ternyata Ibu Rodiah harus duduk di atas kursi roda. Ditanya sama anggota saya, karena kan dia enggak tahu kondisi ibunya, 'maap ya bu, ternyata ibu sakit', kata ibu Rodiah 'enggak apa-apa, saya hanya sudah enggak kuat lagi berdiri, tapi saya masih bisa memberikan keterangan dan menjelaskan masalahnya', jadi seperti itu," ujar Arif.
Baca juga: Nenek Rodiah Trauma Diancam hingga Dipolisikan 5 Anaknya gegara Warisan, Kini Terbaring Tak Berdaya
Sebelumnya Hj Rodiah (72) seorang lansia yang tercatat merupakan warga Kampung Gudang Huut RT 003/003, Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, diberitakan di media sosial bahwa ia dilaporkan ke polisi oleh 5 anak kandungnya
Rodiah dituduh oleh anaknya melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau pasal 385 KUHP tentang kejahatan yang berkaitan langsung dengan kepemilikan tanah karena dianggap menggadaikan surat tanah warisan.
Belakangan diketahui bahwa polisi belum menerima laporan secara resmi dan undangan yang dilayangkan kepada Rodiah merupakan bagian dari klarifikasi atas surat permohonan Sonya untuk meminta perlindungan hukum kepada polisi.
Kasus lain anak gugat ibu
Ibu mana yang tak sedih menghadapi gugatan hukum dari anak kandung yang dilahirkan dan dibesarkannya sendiri?
Realitas itulah yang harus dihadapi Dewi Firdauz (52), warga Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Air mata Dewi mengalir setelah anak kandung yang ia lahirkan menggugatnya karena persoalan mobil.
Baca juga: Sebelum Digugat Cerai Istri Pertama, Kiwil Ingin Kembali Bersama Meggy Wulandari Karena Masih Sayang
Dewi digugat oleh anak kandungnya bernama Alfian Prabowo (25) terkait kepemilikan mobil Toyota Fortuner keluaran tahun 2013.