Kriminalitas

Kuasa Hukum Jerinx Ungkap Adam Deni Sempat Minta Uang Rp 10 Miliar untuk Damai dan Cabut Laporan

Waduh, Kuasa Hukum Jerinx Ungkap Adam Deni Sempat Minta Uang Rp 10 Miliar untuk Damai dan Cabut Laporan. BErikut Selengkapnya

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (1/12/2021) 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Pegiat media sosial Adam Deni disebut sempat meminta uang Rp10 Miliar kepada Drummer Superman Is Dead (SID) Jerinx.

Permintaan uang Rp10 Miliar itu sebagai uang damai di antara keduanya.

Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng mengatakan optimis menghadapi persidangan yang menjerat kliennya.

Pasalnya, pelapor kliennya dianggap telah mempermainkan kasus Undang-undang Informasi, dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ia menuding, bahwa Adam Deni lewat kuasa hukumnya sempat meminta sejumlah uang untuk cabut laporan.

Bahkan jumlahnya mencapai Rp10 Miliar.

"Iya pernah minta Rp10 Miliar untuk cabut laporan," ujar Sugeng dikonfirmasi Kamis (2/12/2021).

Selain itu, Adam Deni juga disebut meminta uang Rp150 juta untuk membuat keterangan tertulis memaafkan Jerinx.

Sugeng juga menerima laporan, pelapor kliennya itu pernah menghadapi kasus yang sama dan meminta uang Rp 80 juta kepada terlapornya untuk damai.

Hal itu kata Sugeng akan dipertanyakan dalam persidangan.

Baca juga: Kuasa Hukum Jerinx SID Tuding Adam Deni Minta Uang Rp10 Miliar Agar Damai

Baca juga: VIDEO : Sebelum Ditahan, Jerinx Minum Obat Antidepresi

"Jadi tiga pertanyaan ini mau saya tanyakan ke Adam Deni kalau jawaban seperti apa kita tak tahu," bebernya.

Sugeng mengaku mengantongi sejumlah barang bukti. Namun ia enggan menyebut barang bukti itu.

Kata Sugeng, sejumlah barang bukti akan diungkap di persidangan.

Sebelumnya Jerinx ditahan selama 20 hari untuk menghadapi persidangan kasus pengancaman dengan Adam Deni.

Ia menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan dititipkan di Polda Metro Jaya. (des)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved