Kuasa Hukum Jerinx SID Tuding Adam Deni Minta Uang Rp10 Miliar Agar Damai

Karenanya Sugeng mengatakan optimis menang dalam menghadapi persidangan yang menjerat kliennya.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/ Desy Selviany
Kuasa Hukum Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pegiat media sosial Adam Deni disebut sempat meminta uang Rp10 Miliar kepada Drummer Superman Is Dead (SID) Jerinx alias Jerinx SID, sebagai syarat atau uang damai agar kasus tidak berlanjut pidana.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, Kamis (2/12/2021).

Karenanya Sugeng mengatakan optimis menang dalam menghadapi persidangan yang menjerat kliennya.

Pasalnya, pelapor kliennya dianggap telah mempermainkan kasus Undang-undang Informasi, dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ia menuding, bahwa Adam Deni lewat kuasa hukumnya sempat meminta sejumlah uang untuk cabut laporan. Bahkan jumlahnya mencapai Rp10 Miliar.

"Iya pernah minta Rp10 Miliar untuk cabut laporan," ujar Sugeng saat dikonfirmasi Kamis (2/12/2021).

Selain itu, Adam Deni juga disebut meminta uang Rp150 juta untuk membuat keterangan tertulis memaafkan Jerinx.

Sugeng juga menerima laporan, pelapor kliennya itu pernah menghadapi kasus yang sama dan meminta uang Rp80 juta kepada terlapornya untuk damai.

Hal itu kata Sugeng akan dipertanyakan dalam persidangan.

Baca juga: Makam Vanessa Angel Dikabarkan Akan Dipindahkan dan Disatukan dengan Makam Ibunya, Benarkah?

Baca juga: Semakin Bertumbuhnya Market beauty, Pyridam Farma mengembangkan Usaha ke Bisnis kecantikan

"Jadi tiga pertanyaan ini mau saya tanyakan ke Adam Deni kalau jawaban seperti apa kita tak tahu," bebernya.

Sugeng mengaku mengantongi sejumlah barang bukti. Namun ia enggan menyebut barang bukti itu.

Kata Sugeng, sejumlah barang bukti akan diungkap di persidangan.

Sebelumnya Jerinx ditahan selama 20 hari untuk menghadapi persidangan kasus pengancaman dengan Adam Deni.

Ia menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan dititipkan di Polda Metro Jaya. (Des)

Sumber: Warta Kota
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved