Berita Bekasi
Polisi Jelaskan Alasan Panggil Rodiah, Wanita Lumpuh yang Diperkarakan 5 Anak Kandung gegara Warisan
Polisi bukan memanggil Rodiah untuk menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh anak pertama Rodiah bernama Sonya.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, CIBARUSAH -- Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Arif Timang menjelaskan bahwa Hj Rodiah (72), lansia asal Cibarusah, Kabupaten Bekasi, yang diberitakan dilaporkan ke polisi oleh lima orang anak kandungnya akibat permasalahan warisan, bukan dipanggil sebagai terlapor.
Polisi dalam hal ini, juga bukan memanggil Rodiah untuk menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh anak pertama Rodiah bernama Sonya.
"Gini, kemarin itu bahasamya bukan panggilan polisi, tapi sifatnya hanya klarifikasi. Jadi kami undang Ibu Rodiah berdasarkan surat dari Ibu sonya dan saudaranya yang meminta perlindungan hukum," ucap Arif saat diklarifikasi, Kamis (2/12/2021).
Baca juga: Sindir Dudung, Fadli Zon: yang Berontak Bersenjata Dibilang Saudara,yang Mau Reuni & Berdoa Dimusuhi
Baca juga: Kuasa Hukum Jerinx Ungkap Adam Deni Sempat Minta Uang Rp 10 Miliar untuk Damai dan Cabut Laporan
Arif menegaskan bahwa pihaknya pun belum menerima laporan secara resmi yang dilayangkan oleh Sonya beserta 4 anak kandung Rodiah lainnya atas kasus dugaan penggelapan.
"Ini bukan kasus, belum ada laporannya. Yang kami terima hanya surat permohonan perlindungan hukum saja. Bukan laporan ya. Jadi bahasanya Bu Sonya ini meminta perlindungan hukum, seperti itu. Jadi jangan salah. Kami belum terima laporan," katanya.
Petugas kepolisian juga terkejut ketika melihat Rodiah datang menggunakan kursi rodo saat memenuhi undangan ke Mapolrestro Bekasi pada Senin (29/11/2021) lalu.
"Kemarin pas datang kami juga kaget ternyata Ibu Rodiah harus duduk di atas kursi roda. Ditanya sama anggota saya, karena kan dia enggak tahu kondisi ibunya, 'maap ya bu, ternyata ibu sakit', kata ibu Rodiah 'enggak apa-apa, saya hanya sudah enggak kuat lagi berdiri, tapi saya masih bisa memberikan keterangan dan menjelaskan masalahnya', jadi seperti itu," ujar Arif.
Baca juga: Nenek Rodiah Trauma Diancam hingga Dipolisikan 5 Anaknya gegara Warisan, Kini Terbaring Tak Berdaya
Sebelumnya Hj Rodiah (72) seorang lansia yang tercatat merupakan warga Kampung Gudang Huut RT 003/003, Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, diberitakan di media sosial bahwa ia dilaporkan ke polisi oleh 5 anak kandungnya
Rodiah dituduh oleh anaknya melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau pasal 385 KUHP tentang kejahatan yang berkaitan langsung dengan kepemilikan tanah karena dianggap menggadaikan surat tanah warisan.
Belakangan diketahui bahwa polisi belum menerima laporan secara resmi dan undangan yang dilayangkan kepada Rodiah merupakan bagian dari klarifikasi atas surat permohonan Sonya untuk meminta perlindungan hukum kepada polisi.
Kasus lain anak gugat ibu
Ibu mana yang tak sedih menghadapi gugatan hukum dari anak kandung yang dilahirkan dan dibesarkannya sendiri?
Realitas itulah yang harus dihadapi Dewi Firdauz (52), warga Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Air mata Dewi mengalir setelah anak kandung yang ia lahirkan menggugatnya karena persoalan mobil.
Baca juga: Sebelum Digugat Cerai Istri Pertama, Kiwil Ingin Kembali Bersama Meggy Wulandari Karena Masih Sayang
Dewi digugat oleh anak kandungnya bernama Alfian Prabowo (25) terkait kepemilikan mobil Toyota Fortuner keluaran tahun 2013.
Namun sebenarnya gugatan itu dilatarbelakangi masalah keluarga.
Sang anak berkeinginan untuk mendamaikan kdeua orangtuanya yang akan bercerai.
Kuasa hukum Alfian Prabowo, Caesar Fortunus Wauran menjelaskan, gugatan itu adalah buntut kekecewaan sang anak pada orangtua mereka. Sebab, dalam hal ini tergugatnya adalah Agus Sunaryo dan Dewi Firdauz.
Baca juga: Bukan Orang Sembarangan, Ternyata ini Sosok Kakek Koswara yang Digugat Anak Kandungnya Rp 3 Miliar
"Anak dalam posisi ini adalah korban, dia kecewa karena orangtuanya terus bertikai dalam masa perceraian. Jadi istilahnya, kalau orangtua terus bertikai anak juga akan ikut, tapi tujuannya adalah mendamaikan, kalau mau pisah juga baik-baik," papar dia.
Adapun Dewi mengaku tidak memahami persoalan hukum dan tak tahu bagaimana menghadapi tuntutan anaknya. Dewi kebingungan hingga belum menggunakan jasa pengacara dalam kasus itu.
"Saya tidak memakai pengacara karena Allah adalah pembela saya. Allah akan menemani ibu-ibu yang membesarkan anaknya dengan ikhlas," tuturnya pilu.
Duduk perkara
Persoalan gugatan ini bermula dari pembelian mobil Toyota Fortuner.
Sebelum bercerai dengan suaminya, Dewi adalah istri dari eks Direktur RSUD Salatiga dr Agus Sunaryo.
Namun, pada September 2019 keduanya bercerai.
"Tahun 2013 saya membeli mobil Toyota Fortuner di Toyota Kaligawe Semarang. Namun karena saat itu saya baru saja menjual mobil Yaris dan belum balik nama, maka saya atas namakan anak saya. Ini merupakan kepercayaan saya," ungkap dia.
Dewi mengaku membeli mobil itu dari hasil kerja kerasnya sebagai seorang ASN di Pemprov Jateng.
Tetapi usai perceraian, ternyata anak Dewi yang bernama Alfian Prabowo (25) menggugatnya.
"Anak saya meminta mobil tersebut. Jika tidak diberikan maka itu dihitung sewa dan saat ini menurut perhitungannya sewanya sudah mencapai Rp 200 juta," kata Dewi sembari menangis.
Sang anak memberikan opsi lain jika ibunya tidak mampu membayar uang sewa mobil.
Rumah yang ditempati Dewi saat ini akan disita sebagai jaminan.
Dewi merasa, tindakan anak kandungnya telah melampaui batas.
"Kalau rumah ini disita, lalu saya mau tinggal di mana lagi. Gaji pegawai itu berapa, kok saya disia-siakan anak saya," tutur dia.
Baca juga: Bentrok Oknum Polisi VS TNI Masih Terjadi, Pengamat Sebut Hal Memalukan, Harus Saling Instrospeksi
Anaknya kecewa
Kuasa hukum Alfian Prabowo, Caesar Fortunus Wauran menjelaskan, gugatan itu adalah buntut kekecewaan sang anak pada orangtua mereka.
Sebab, dalam hal ini tergugatnya adalah Agus Sunaryo dan Dewi Firdauz.
"Anak dalam posisi ini adalah korban, dia kecewa karena orangtuanya terus bertikai dalam masa perceraian. Jadi istilahnya, kalau orangtua terus bertikai anak juga akan ikut, tapi tujuannya adalah mendamaikan, kalau mau pisah juga baik-baik," papar dia.
Gugatan tersebut, kata Caesar, adalah inisiatif Alfian.
Baca juga: Pernyataan Tuhan Bukan Orang Arab Dudung Tuai Polemik, Ustaz Hilmi Ingatkan KSAD Lebih Bijaksana
Kasus ini kini telah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Salatiga.
"Tidak ada paksaan atau skenario, ini hanya karena lelah melihat kondisi keluarga. Soal menang atau kalah itu nanti pengadilan yang memutuskan, anak hanya ingin melihat orangtuanya berdamai," kata Caesar.
Inti dari gugatan tersebut adalah teguran.
"Kalau soal mobil dan sebagainya, itu bukan tujuan," jelasnya saat ditemui Kompas.com.