Ganjil Genap

GANJIL Genap DKI Jakarta Rabu 24 November Tersebar di 13 Titik, Simak Daftar Lokasinya Berikut Ini

Hari Rabu (24/11/2021) ini hanya mobil pelat nomor genap saja yang dapat melintas kawasan ganjil genap di 13 ruas jalan di DKI Jakarta.

Warta Kota/ Ramadhan LQ
Hari ini, Rabu (24/11/2021), hanya mobil pelat nomor genap saja yang dapat melintas kawasan ganjil genap di 13 ruas jalan di DKI Jakarta. Foto dok: Polisi saat melakukan penindakan kepada pengendara di kawasan ganjil genap di Jalan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (28/10/2021) 

"Nanti akan ditingkatkan menjadi 25 ruas jalan, tetapi sementara kita akan lakukan kajian secara bertahap," kata Riza di Jakarta, Jumat (5/11/2021).

Riza mengatakan Pemprov DKI Jakarta mempelajari  penerapan ganjil genap pada 25 ruas jalan karena masyarakat perlu waktu untuk lebih siap agar ruas jalan yang diterapkan ganjil genap tidak memperparah kemacetan di daerah lainnya.

"Perlu waktu, perlu tahapan, supaya masyarakat juga lebih siap," tutur Riza.

Adapun mengenai perluasan sistem ganjil genap, sebelumnya diungkapkan oleh Kasubditgakkum Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat webinar Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) pada beberapa hari lasaa

Wacana perluasan juga sudah memiliki dasar hukum, yaitu Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.

Baca juga: JADWAL Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 12 November 2021 Beroperasi di Lima Lokasi

"Memang sesuai dengan Pergub, yang kita lakukan ganjil genap itu ada 25 ruas," kata Argo.

Menurutnya ada beberapa kondisi yang menjadi perluasan sistem ganjil genap, salah satunya tingkat kemacetan di Jakarta yang menyentuh 40 persen.

"Mungkin Senin (depan) kita lihat, selama seminggu ini kalau kita lihat indeks mobilitas itu meningkat pesat, mungkin minggu depan kita bisa melakukan normalisasi kembali," ucap Argo menambahkan. 

Berikut ini 13 lokasi ganjil genap di Jakarta:

Baca juga: Satlantas Jakarta Barat Berhasil Menilang Belasan Kendaraan di Hari Pertama Penindakan Ganjil Genap

1. Jalan Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Rasuna Said

4. Jalan Fatmawati

5. Jalan Panglima Polim

6 Jalan Sisingamangaraja

Baca juga: Sosialisasi Berakhir, Polisi Terapkan Tilang Bagi Pelanggar Ganjil Genap Mulai Kamis (28/10/2021)

7. Jalan MT Haryono

8. Jalan Gatot Subroto

9.  Jalan S Parman

10.  Tomang Raya

11.  Jalan Gunung Sahari

Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Jakarta Selatan Banyak Titik Ganjil Genap

12.  Jalan DI Panjaitan

13.  Jalan Ahmad Yani. (Des)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved