Korlantas Larang Penggunaan Sirene dan Strobo Saat Azan dan di Jalanan Padat demi Masyarakat
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus melakukan langkah evaluasi terhadap penggunaan sirene dan strobo dalam kegiatan pengawalan di jalan raya.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus melakukan evaluasi terhadap penggunaan sirene dan strobo dalam kegiatan pengawalan di jalan raya.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat yang merasa terganggu, terutama saat azan berkumandang khususnya waktu Zuhur dan Magrib serta di kota besar yang padat.
"Tetapi di dalam perkotaan memang kami bekukan, kami evaluasi. Justru kami tambahkan lagi pada saat azan Magrib, pada saat berkumandang, mungkin Zuhur, saya tidak izinkan untuk membunyikan itu juga. Ini juga untuk menanggapi aspirasi masyarakat," ujar Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, Sabtu (20/9/2025).
Penggunaan sirene yang tidak diperbolehkan saat azan, seperti azan Magrib dan Zuhur, sebagai bentuk penghormatan terhadap waktu ibadah.
Namun demikian, pengecualian tetap berlaku dalam kegiatan patroli tertentu, misalnya di jalan tol, di mana sirene dan strobo dianggap penting untuk mengatur kecepatan dan kelancaran lalu lintas.
"Tetapi pada patroli-patroli tertentu, contohnya mungkin jalan tol itu sangat penting, karena memang bagaimana patroli itu bisa mengurangi pengguna jalan untuk mungkin over speed, kecepatan tinggi," ucap Agus.
Ia juga menyampaikan, koordinasi teknis terkait pengawalan akan diatur Direktorat Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri, yang bertanggung jawab dalam implementasinya di lapangan.
Kebijakan ini, menurut Agus, sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta jajaran Polri untuk melayani masyarakat dengan penuh keikhlasan serta menyesuaikan kebijakan berdasarkan kondisi sosial yang berkembang.
"Secara teknis, nanti Dirgakum bisa ngatur, karena bagaimanapun perkembangan saat ini kami harus respon positif untuk kebaikan bersama," ucap dia.
"Mohon doa untuk Hari Ulang Tahun Lalu Lintas ya. Semoga Polantas tetap jaya, tetap dekat dengan masyarakat. Polantas selalu menyapa dengan rendah hati dan humanis," lanjut Agus. (m31)
Baca juga: Kendaraan Pribadi Tidak Boleh Pakai Strobo dan Sirene, Pelanggar Terancam Satu Bulan Penjara
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan, pihaknya melakukan pembekuan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya.
Kendati begitu, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan, tetapi penggunaan sirene dan strobo tak lagi jadi prioritas.
"Kami hentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” tegas Agus, Sabtu (20/9/2025).
Menurutnya, sirene hanya boleh digunakan dalam situasi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas di jalan.
“Kalaupun digunakan, sirene itu hanya untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” tambahnya.
| Layak Jadi Percontohan, Kakorlantas Apresiasi Sederet Prestasi dan Dedikasi Ditlantas Polda Jatim | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Sopir Pajero yang Gunakan Strobo dan Pelat Polisi Palsu Dibekuk di Tasikmalaya | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Kakorlantas Minta Kebut Transformasi Presisi Saat Rakor Bagian Perencanaan dan Administrasi | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Dishub DKI Ikut “Ngerem” Strobo Usai Publik Ramai Sindir Sirene | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Ada Penyalahgunaan Penggunaan Strobo untuk Mengawal Pejabat di Jalan, Ini Kata Pengamat Transportasi | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.