Jumat, 24 April 2026

Berita Jakarta

Dishub DKI Ikut “Ngerem” Strobo Usai Publik Ramai Sindir Sirene

Dishub DKI Jakarta pastikan tak gunakan strobo usai kampanye “Stop Tot Tot Wuk Wuk” viral. Syafrin Liputo sebut pihaknya patuhi aturan

Wartakotalive/Yolanda Putri Dewanti
DISHUB HENTIKAN SIRINE - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan tak akan menggunakan sirine dan lampu rotator atau yang biasa disebut strobo.(Foto: Yolanda Putri Dewanti) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Media sosial belakangan ini dipenuhi kampanye “Stop Tot Tot Wuk Wuk”, sebuah sindiran pedas terhadap maraknya penggunaan sirene dan strobo di jalan raya.

Gerakan ini lahir dari kejenuhan masyarakat yang merasa dipaksa minggir demi kendaraan arogan, meski aturan jelas melarang penggunaan sembarangan.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan tak akan menggunakan sirine dan lampu rotator atau yang biasa disebut strobo.

“Untuk penggunaan strobo, kami tidak akan menggunakannya ya,” ucap Syafrin Liputo, Minggu (28/9/2025).

Baca juga: Ada Penyalahgunaan Penggunaan Strobo untuk Mengawal Pejabat di Jalan, Ini Kata Pengamat Transportasi

Sebagai informasi, Korlantas Polri belakangan menerapkan pembatasan penggunaan sirine dan strobo untuk pengawalan.

Kini, sirine dan strobo dilarang digunakan saat jam salat, acara kedukaan, maupun kegiatan keagamaan.

Petugas di lapangan pun diimbau tak menyalakan sirine dan strobo saat sore hingga malam hari.

Terkait aturan baru dari Korlantas Polri ini, Syafrin memastikan pihaknya akan turut mematuhi aturan yang dibuat di tingkat nasional.

“Tentu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengikuti dan taat dengan ketentuan dari pusat,” ujarnya.

Kakorlantas : Semua kami bekukan 

Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho menyebut, pihaknya telah mendengar semua keluhan masyarakat terkait penggunaan strobo dan sirine. 

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya Gerakan Anti Strobo dan Sirine yang ramai diperbincangkan di media sosial (medsos).

"Saya sudah menyampaikan bahwa Korlantas akan melakukan evaluasi, segera kami menindaklanjuti, karena penggunaan sirine dan strobo sudah diatur dengan ketentuan tertentu," ujar Agus, kepada wartawan, Senin (22/9/2025).

Baca juga: Imbauan Kakorlantas Polri tak Didengar, Mobil Dinas TNI Tetap Nyalakan Rotator di Jalan Raya

Menurut Irjen Agus, ada aturan yang jelas mengenai kapan penggunaan sirine atau strobo diperbolehkan. 

Jenderal bintang dua itu menyampaikan, aspirasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi masukan untuk perbaikan Korps Bhayangkara, khususnya dalam menjaga ketertiban lalu lintas.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved