Rotator dan Sirine
Imbauan Kakorlantas Polri tak Didengar, Mobil Dinas TNI Tetap Nyalakan Rotator di Jalan Raya
Imbauan agar tak lagi menggunakan sirine dan strobo ternyata diabaikan oleh pejabat dari TNI. Mereka tetap menyalakan lampu strobo.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Entah apa yang sedang terjadi di Indonesia, imbauan dari petinggi yang sifatnya positif tetap tak didengar oleh pejabat negara.
Mereka tetap pada arogansi yang melekat, dan tak mau dikurangi atau dibatasi.
Dalam hal ini terlihat jelas pada sejumlah mobil dinas pejabat negara yang kebetulan dari TNI, yang mengabaikan imbauan agar tak lagi menggunakan sirine dan strobo.
Pantauan Tribunnews.com di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya jalan di depan gerbang utama Gedung Polda Metro Jaya, sekitar pukul 08.30 hingga 09.30 WIB, ada mobil dinas TNI yang melintas di jalanan protokol itu terpantau masih menyalakan lampu rotator.
Baca juga: Masyarakat Protes Penggunaan Tot Tot Wuk Wuk, Ini Daftar Pemakai Sirene dan Rotator Sesuai Aturan
Padahal arus lalu lintas cenderung ramai lancar. Artinya, tanpa menyalakan lampu rotator atau membunyikan sirine, kendaraan tetap bisa jalan.
Ada dua mobil berpelat dinas TNI yang terlihat menyalakan lampu rotator yang mengeluarkan cahaya biru berkerlap-kerlip.
Satu dari dua mobil tersebut berjenis sedan, sedangkan satu kendaraan lainnya berjenis sport utility vehicle (SUV).
Selain itu, ada juga satu unit mobil SUV berplat dinas kepolisian masih menyalakan lampu rotator warna biru, lampu itu tampak berkedip-kedip di bagian bumper depan mobil tersebut.
Baca juga: Kritikan Sujiwo Tejo soal Lampu Rotator, Ini Perintah Kapolri kepada Dirlantas di Seluruh Indonesia
Namun demikian, ketiga mobil dinas tersebut tidak membunyikan sirine.
Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menyatakan pengawalan tetap berjalan, namun penggunaan sirene dan strobo di wilayah perkotaan dievaluasi, bahkan bisa dibekukan.
"Pengawalan tetap jalan, tapi penggunaan bunyi-bunyi sirene, strobo itu perlu kami evaluasi dan bahkan bila perlu dibekukan. Untuk lebih baiknya demikian,” ujar Irjen Agus, Sabtu (20/9/2025).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menyampaikan penggunaan strobo dan sirine bukan untuk kendaraan pribadi.
Baca juga: Ditertibkan, Danpuspom TNI Sebut Strobo dan Sirene Tot Tot Wuk Wuk Mengganggu dan Memancing Emosi
Hal itu menanggapi gerakan anti sirine dan strobo yang ramai dibahas di media sosial.
"Strobo sirine itu melekat pada pengawalan resmi, berdasarkan pada Pasal 135 nomor 22/2009 UU LLAJ bahwa hanya kendaraan tertentu yang mendapat hak prioritas dan dapat menggunakan rotator, keendaraan pribadi tidak termasuk yang berhak menggunakan," ucap Ojo.
Peraturan dalam undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan strobo dan sirine hanya diberikan kepada pemadam kebakaran, pimpinan lembaga negara, tamu negara pejabat negara asing, ambulance, mobil jenazah, konvoi untuk kepentingan tertentu, dan kendaraan penolong kecelakaan.
Rotator dan Sirine
Kakorlantas Polri
Irjen Agus Suryonugroho
Mobil Dinas TNI
rotator
Jalan Raya
Tot Tot Wuk Wuk
Gagal Jalankan Tugas, Anak Ideologi Bung Karno Apresiasi Pencopotan Budi Gunawan |
![]() |
---|
Viral Surat BGN Rahasiakan Kasus Keracunan, Nanik S Deyang: Kami tak Membungkam! |
![]() |
---|
Kementerian Kebudayaan Tetapkan Hari Komedi Nasional, Ini Reaksi Cak Lontong dan Jarwo Kwat |
![]() |
---|
Gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’, Panglima TNI: Saya Juga Tidak Nyaman |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Jakarta, Senin 22 September Sebagian akan Hujan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.