Rotator dan Sirine

Imbauan Kakorlantas Polri tak Didengar, Mobil Dinas TNI Tetap Nyalakan Rotator di Jalan Raya

Imbauan agar tak lagi menggunakan sirine dan strobo ternyata diabaikan oleh pejabat dari TNI. Mereka tetap menyalakan lampu strobo.

Editor: Valentino Verry
tribunnews/Alfarizy Ajie
NYALAKAN ROTATOR - Sejumlah kendaraan roda empat berpelat dinas pejabat TNI melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, masih menyalakan lampu rotator, Senin (22/9/2025). Mereka sepertinya mengabaikan imbauan Kakorlantas Polri. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Entah apa yang sedang terjadi di Indonesia, imbauan dari petinggi yang sifatnya positif tetap tak didengar oleh pejabat negara.

Mereka tetap pada arogansi yang melekat, dan tak mau dikurangi atau dibatasi.

Dalam hal ini terlihat jelas pada sejumlah mobil dinas pejabat negara yang kebetulan dari TNI, yang mengabaikan imbauan agar tak lagi menggunakan sirine dan strobo.

Pantauan Tribunnews.com di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya jalan di depan gerbang utama Gedung Polda Metro Jaya, sekitar pukul 08.30 hingga 09.30 WIB, ada mobil dinas TNI yang melintas di jalanan protokol itu terpantau masih menyalakan lampu rotator.

Baca juga: Masyarakat Protes Penggunaan Tot Tot Wuk Wuk, Ini Daftar Pemakai Sirene dan Rotator Sesuai Aturan

Padahal arus lalu lintas cenderung ramai lancar. Artinya, tanpa menyalakan lampu rotator atau membunyikan sirine, kendaraan tetap bisa jalan.

Ada dua mobil berpelat dinas TNI yang terlihat menyalakan lampu rotator yang mengeluarkan cahaya biru berkerlap-kerlip.

Satu dari dua mobil tersebut berjenis sedan, sedangkan satu kendaraan lainnya berjenis sport utility vehicle (SUV).

Selain itu, ada juga satu unit mobil SUV berplat dinas kepolisian masih menyalakan lampu rotator warna biru, lampu itu tampak berkedip-kedip di bagian bumper depan mobil tersebut.

Baca juga: Kritikan Sujiwo Tejo soal Lampu Rotator, Ini Perintah Kapolri kepada Dirlantas di Seluruh Indonesia

Namun demikian, ketiga mobil dinas tersebut tidak membunyikan sirine.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menyatakan pengawalan tetap berjalan, namun penggunaan sirene dan strobo di wilayah perkotaan dievaluasi, bahkan bisa dibekukan.

"Pengawalan tetap jalan, tapi penggunaan bunyi-bunyi sirene, strobo itu perlu kami evaluasi dan bahkan bila perlu dibekukan. Untuk lebih baiknya demikian,” ujar Irjen Agus, Sabtu (20/9/2025).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menyampaikan penggunaan strobo dan sirine bukan untuk kendaraan pribadi. 

Baca juga: Ditertibkan, Danpuspom TNI Sebut Strobo dan Sirene Tot Tot Wuk Wuk Mengganggu dan Memancing Emosi

Hal itu menanggapi gerakan anti sirine dan strobo yang ramai dibahas di media sosial. 

"Strobo sirine itu melekat pada pengawalan resmi, berdasarkan pada Pasal 135 nomor 22/2009 UU LLAJ bahwa hanya kendaraan tertentu yang mendapat hak prioritas dan dapat menggunakan rotator, keendaraan pribadi tidak termasuk yang berhak menggunakan," ucap Ojo.

Peraturan dalam undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan strobo dan sirine hanya diberikan kepada pemadam kebakaran, pimpinan lembaga negara, tamu negara pejabat negara asing, ambulance, mobil jenazah, konvoi untuk kepentingan tertentu, dan kendaraan penolong kecelakaan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved