Rotator dan Sirine

Imbauan Kakorlantas Polri tak Didengar, Mobil Dinas TNI Tetap Nyalakan Rotator di Jalan Raya

Imbauan agar tak lagi menggunakan sirine dan strobo ternyata diabaikan oleh pejabat dari TNI. Mereka tetap menyalakan lampu strobo.

Editor: Valentino Verry
tribunnews/Alfarizy Ajie
NYALAKAN ROTATOR - Sejumlah kendaraan roda empat berpelat dinas pejabat TNI melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, masih menyalakan lampu rotator, Senin (22/9/2025). Mereka sepertinya mengabaikan imbauan Kakorlantas Polri. 

Polisi terbuka untuk warga yang menemukan pelanggaran agar melaporkan kejadian. 

Sebab ada sanksi pidana atas pelanggaran penggunaan strobo dan sirine.

"Kalau mau lapor boleh saja sanksinya di pasal 287 ayat 4 yakni sanksi pidana kurungan paling lama 1 bln atau denda Rp 250 ribu," urai Ojo.

"Ketika menemukan kendaraan pribadi di jalan menggunakan rotator sirine berlebih diingatkan boleh saja tentunya liat situasi jg jangan sampe malah membuat kemacetan," tambahnya.

Kendaraan yang menggunakan strobo dan sirine tidak pada tempatnya pun akan ditilang ETLE dengan dukungan teknologi Artificial Intelligence (AI).

Menanggapi penolakan masyarakat terhadap penggunaan strobo dan rotator, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pihaknya sudah pernah membuat surat edaran kepada seluruh jajaran pejabat untuk menggunakan secara patut dan tertib fasilitas pengawalan.

"Kementerian Sekretariat Negara dulu juga sudah pernah membuat surat edaran kepada seluruh jajaran pejabat negara, yang menggunakan fasilitas-fasilitas pengawalan bahwa memang ada undang-undang yang mengatur itu," katanya di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, (19/9/2025).

"Kalau pun kemudian fasilitas itu dipergunakan, tentunya kita harus memperhatikan kepatutan, kemudian memperhatikan ketertiban masyarakat pengguna jalan yang lain," ucapnya lagi. 

"Sehingga bukan berarti menggunakan fasilitas tersebut, semena-mena atau semau-maunya itu," imbuhnya.

Pihaknya kata Prasetyo terus mengingatkan para pejabat mengenai surat edaran tersebut. 

Fasilitas pengawalan tidak bisa dihilangkan karena masih diperlukan untuk efektifvitas pergerakan pejabat.

"Karena memang ada beberapa yang kemudian memang membutuhkan fasilitas tersebut hanya untuk efektivitas waktu, tapi sekali lagi yang bisa kita lakukan, yang telah terus menerus kita imbau bahwa fasilitas-fasilitas tersebut, jangan digunakan untuk sesuatu yang melampaui batas-batas wajar dan tetap kita harus memperhatikan dan menghormati pengguna jasa yang lain," katanya.

Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo telah memberikan contoh penggunaan fasilitas pengawalan di jalan. 

Presiden sering ikut bermacet-macetan di jalan dan mengikuti rambu-rambu lalu lintas.

"Sebagaimana saudara-saudara perhatikan bahwa bapak presiden memberikan contoh, bahwa beliau sendiri, di dalam mendapatkan pengawalan di dalam berlalu lintas, itu juga sering ikut bermacet-macet, kalau pun lampu merah juga berhenti, ketika tidak ada sesuatu yang sangat terburu-buru mencapai tempat tertentu, semangatnya itu," pungkasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved