Ganjil Genap

GANJIL Genap DKI Jakarta Rabu 24 November Tersebar di 13 Titik, Simak Daftar Lokasinya Berikut Ini

Hari Rabu (24/11/2021) ini hanya mobil pelat nomor genap saja yang dapat melintas kawasan ganjil genap di 13 ruas jalan di DKI Jakarta.

Warta Kota/ Ramadhan LQ
Hari ini, Rabu (24/11/2021), hanya mobil pelat nomor genap saja yang dapat melintas kawasan ganjil genap di 13 ruas jalan di DKI Jakarta. Foto dok: Polisi saat melakukan penindakan kepada pengendara di kawasan ganjil genap di Jalan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (28/10/2021) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pemberlakukan  sistem pelat nomor polisi kendaraan ganjil genap di 13 titik di DKI Jakarta akan berlangsung hingga Minggu, 28 November 2021.

Kebijakan itu diterapkan seiring penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 1 di Ibu Kota.  (Simak daftarnya di bawah ini)

Baca juga: 773 Pengendara Kena Tilang pada Hari Pertama Penerapan Ganjil Genap, Terbanyak di Jalan DI Panjaitan

Baca juga: 30 Pengendara Ditilang Karena Langgar Ganjil Genap di Jalan Fatmawati

Video: DKI Pertimbangkan Perubahan Titik Ganjil Genap Nataru

Kebijakan perluasan ganjil genap di 13 ruas jalan di Jakarta resmi diterapkan mulai Senin (25/10/2021) lalu.

Pada hari Rabu (24/11/2021) ini, hanya mobil pelat nomor genap saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan tersebut.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, perluasan ganjil genap di 13 Jalan Ibu Kota mulai berlaku sedari Senin (25/10/2021) pukul 06.00 WIB.

Adapun bagi mobil dengan pelat ganjil bisa mencari alternatif jalan lain. Apabila nekat, maka mereka akan ditilang baik secara manual atau lewat kamera ETLE.

Kebijakan ganjil-genap kali ini ada dua sesi.

Baca juga: TMII Masih Terapkan Aturan Ganjil Genap, Sejumlah Kendaraan Roda Empat Berplat Ganjil Dilarang Masuk

Sesi pertama, dimulai sejak pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB pagi.

Sesi kedua, dimulai pada pukul 16.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.

Kebijakan tersebut berlaku pada hari Senin sampai Jumat.

Kebijakan tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu, serta libur nasional.

Ganjil genap pada 25 ruas jalan

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, masih mengkaji secara bertahap terhadap rencana pemberlakuan sistem pelat nomor polisi kendaraan ganjil-genap.pada 25 ruas jalan.

Baca juga: Terpopuler | Rahasia Catatan Mendiang Ibu Nirina Zubir Ungkap Mafia Tanah | Ganjil Genap Jakarta

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved