Aksi Terorisme
Mahfud MD: Meskipun Bukan Lembaga Negara, MUI Tak Bisa Dibubarkan Begitu Saja
Mahfud mengaku penangkapan tersebut memang mengejutkan banyak pihak. Namun demikian, reaksi dan kontroversi atas penangkapan tersebut terlalu berlebih
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai reaksi atas penangkapan tiga tersangka teroris yang salah satunya merupakan anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An-Nazah, terlalu berlebihan.
Mahfud mengaku penangkapan tersebut memang mengejutkan banyak pihak.
Namun demikian, reaksi dan kontroversi atas penangkapan tersebut terlalu berlebihan.
Baca juga: Covid-19 Makin Sulit Diprediksi, Pemerintah Diharapkan Punya Rencana Rinci Jika Kasus Naik Lagi
Reaksi berlebihan yang dimaksud Mahfud di antaranya adalah tudingan MUI menjadi tempat persemayaman terorisme sehingga harus dibubarkan.
Menurutnya, hal itu karena MUI merupakan wadah permusyawaratan antara ulama dan cendikiawan muslim untuk membangun kehidupan yang lebih Islami, dengan memberi saran dan pendapat kepada pemerintah sesuai NKRI berdasarkan Pancasila.
"Tetapi, MUI itu meskipun bukan lembaga negara, ada fungsi-fungsi yang melekat kepadanya sebagai institusi yang menyebabkannya tak bisa dibubarkan begitu saja," kata Mahfud di kanal YouTube Kemenko Polhukam, Sabtu (20/11/2021).
Baca juga: Ketua Satgas Covid-19 PB IDI: Vaksin Booster Aman Buat Usia Lanjut dan Memiliki Komorbid
Mahfud mengatakan, ada sejumlah undang-undang (UU) yang membuat MUI tidak bisa dibubarkan begitu saja meskipun bukan lembaga negara.
Ia mengatakan, UU tersebut di antaranya UU tentang jaminan produk halal dan UU tentang perbankan syariah.
"Ada UU jaminan produk halal ada MUI, UU perbankan syariah itu juga menyebut harus ada MUI-nya."
"Oleh sebab itu mari kita proporsional, dan MUI sendiri itu sendiri itu adalah lembaga yang sudah menyatakan terbuka kalau memang ada oknum teroris di dalamnya, ya ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," papar Mahfud.
Bakal Lebih Selektif
Majelis Ulama Indonesia (MUI) berniat melakukan pembersihan internal.
Hal itu dilakukan setelah anggota komisi fatwa MUI Ahmad Zain An-Najah ditangkap Densus 88, atas dugaan kasus tindak pidana terorisme.
"Ke depannya, bagi kami di MUI, salah satu yang akan kita lakukan adalah sebagai bentuk penjagaan dan upaya pembersihan di internal."
Baca juga: Banyak Langgar Aturan, Polri Diminta Hentikan Rekrutmen Mantan Pegawai KPK Jadi ASN
"Adalah profilling itu sendiri," kata Anggota Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme MUI Makmun Rasyid di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Makmun menyampaikan, pembersihan tersebut sebagai bentuk instropeksi diri dari MUI, khususnya agar kasus Ahmad Zain An-Najah tidak terulang kembali.
"Ini sebagai bentuk instropeksi diri kita, bahwa dalam profilling perekrutan di Majelis Ulama Indonesia sangat dibutuhkan ke depan," tuturnya.
Baca juga: Fraksi PDIP Geser Herman Hery ke Komisi VII DPR, Bambang Pacul Jadi Ketua Komisi III
Makmun menyampaikan, proses pemantauan Densus 88 terkait Ahmad Zain An-Najah telah berlangsung lama.
Atas dasar itu, penangkapan ini menjadi awal tranformasi MUI agar lebih baik lagi.
"Di dalam proses pemantauan oleh Densus 88 ini bukan pekerjaan yang terhitung cepat."
Baca juga: KPK: Korupsi Pilihan Hidup, Hari Ini Enggak, Besok Belum Tentu
"Artinya ada proses yang berkelanjutan hingga transformasi dari JI itu tertangkapnya Para Wijayanto, kemudian hingga ditangkapnya salah satu anggota MUI pusat," paparnya.
Sementara, Densus 88 Antiteror Polri belum berencana menggeledah kantor MUI Pusat.
"Tidak ada rencana atau upaya tindakan kepolisian ke Kantor MUI Pusat."
Baca juga: Wakil Ketua Komisi II DPR: Otoritas Penentuan Jadwal Pemilu 2024 Mutlak Berada di Tangan KPU
"Karena sampai saat ini alat bukti yang dimiliki oleh Densus 88 Antiteror Polri sudah mencukupi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).
Rusdi menjelaskan, penyidik Densus 88 telah memiliki alat bukti yang cukup bukti saat menangkap Zain An-Najah dan dua tersangka lainnya di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (17/11/2021) lalu.
"Jadi untuk kegiatan selanjutnya, Densus telah memiliki bukti yang cukup terhadap keterlibatan yang bersangkutan terhadap kelompok teror JI."
"Jadi dengan bukti-bukti yang ada, Densus 88 menilai itu cukup," terangnya.
Dinonaktifkan
Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menonaktifkan Ahmad Zain An-Najah dari kepengurusan, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus terorisme.
Zain ditangkap Densus 88 pada Selasa (16/11/2021) kemarin, karena diduga terkait kelompok teroris Jemaah Islamiyah.
Keputusan MUI disampaikan melalui "Bayan Majelis Ulama Indonesia Tentang Penangkapan Tersangka Terorisme" yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan tertanggal 17 November 2021.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua Meninggal di RSPAD Gatot Soebroto
"MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI, sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Miftachul melalui keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Rabu (17/11/2021).
Selain itu, MUI mengimbau masyarakat untuk menahan diri agar tidak terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu.
"MUI mendorong semua elemen bangsa agar mendahulukan kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan keutuhan dan kedamaian bangsa dan negara," ucap Miftachul.
Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 29 November 2021, Level 1 Terbanyak Ada di Jawa Timur
Dewan Pimpinan MUI membenarkan Ahmad Zain An-Nazah adalah anggota Komisi Fatwa MUI
Zain ditangkap Densus 88 pada Selasa (16/11/2021) kemarin setelah diduga terkait kelompok teroris Jemaah Islamiyah.
"Yang bersangkutan adalah Anggota Komisi Fatwa MUI, yang merupakan perangkat organisasi di MUI, yang fungsinya membantu Dewan Pimpinan MUI," jelas Miftachul.
Baca juga: LIVE STREAMING Pelantikan Andika Perkasa dan Dudung Abdurachman Jadi Panglima TNI dan KSAD
Meski begitu, MUI memastikan pihaknya tidak terlibat dugaan kegiatan terorisme yang dilakukan oleh Zain.
Perbuatan yang oleh Zain, merupakan urusan pribadi dan tidak terkait dengan MUI.
"Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadinya, dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI," tegas Miftachul.
Baca juga: Jaksa Akhirnya Eksekusi Irjen Napoleon Bonaparte ke Lapas Cipinang Setelah MA Tolak Kasasi
Dewan Pimpinan MUI menyerahkan kasus dugaan terorisme yang menjerat anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An-Nazah, kepada aparat kepolisian.
"MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum."
"Dan meminta agar aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah."
Baca juga: Regulasi Sudah Dibuat, MenPANRB Segera Umumkan Perekrutan Mantan Pegawai KPK Jadi ASN Polri
"Dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil," tutur Miftachul.
Miftachul mengatakan MUI selama ini berkomitmen dalam penindakan kasus terorisme.
"MUI berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan terorisme, sesuai dengan fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004 tentang Terorisme," papar Miftachul.(Gita Irawan)