Regulasi Sudah Dibuat, MenPANRB Segera Umumkan Perekrutan Mantan Pegawai KPK Jadi ASN Polri

Dedi menuturkan, regulasi yang telah rampung dibahas berkaitan dengan rincian perekrutan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Dedi Prasetyo
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, proses pembahasan di internal Polri soal perekrutan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN Polri, sudah rampung. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Perekrutan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN Polri, segera terwujud.

Hal itu terjadi setelah regulasi yang mengatur perekrutan tersebut, telah rampung.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, proses pembahasan di internal Polri sudah rampung.

Baca juga: Jika Ada 5 Persen Siswa Tertular Covid-19, Pemerintah Bakal Tutup Sekolah Selama 15 Hari

Nantinya, perekrutan itu akan diumumkan oleh MenPANRB Tjahjo Kumolo.

"Dalam waktu dekat dari Pak Menpan akan menyampaikan."

"Ini sudah berproses. Dari internal Polri sudah berproses. Regulasi sudah dibuat."

Baca juga: Sistem Kerja ASN di Masa PPKM Level 1, Sektor Esensial WFO 100 Persen

"Nanti setelah keterpaduan regulasi dari Kemenpan baru nanti akan diumumkan kemudian," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/11/2021).

Dedi menuturkan, regulasi yang telah rampung dibahas berkaitan dengan rincian perekrutan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Dia memastikan regulasi itu menjadi payung hukum agar perekrutan tak bertentangan dengan aturan.

Baca juga: Bakal Bela Moeldoko Cs Lagi Lawan Partai Demokrat? Yusril: Tergantung Apa yang Mau Mereka Gugat

"Ada beberapa regulasi yang dibutuhkan. Contoh dari 57 memiliki kompetensi yang berbeda-beda."

"Ruang jabatan di sini harus dipersiapkan, ruang jabatan sesuai kompetensi itu harus dilindungi satu regulasi."

"Peraturan Kapolri harus dibuat, dari BKN juga dibuat, dari Kemenpan harus dibuat guna ke depan tidak ada lagi permasalahan hukum menyangkut masalah status kepegawaian yang bersangkutan," terangnya.

Baca juga: Buka Peluang Gaet Ganjar, Golkar Dinilai Pandai Baca Peluang, tapi Ada Udang di Balik Batu

Polri memastikan tidak mengalami kendala dalam proses rekrutmen 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.

"Kemudian terkait tentang rekrutmen mantan pegawai KPK, kami sampaikan saat ini masih dalam proses, dan untuk prosesnya tidak ada kendala," beber Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/11/2021).

Ramadhan meminta masyarakat bersabar menunggu proses rekrutmen yang dilakukan internal Polri.

Baca juga: Wacana Diduetkan dengan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024, Airlangga Hartarto: Belum Saatnya

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved