Partai Politik

Bakal Bela Moeldoko Cs Lagi Lawan Partai Demokrat? Yusril: Tergantung Apa yang Mau Mereka Gugat

Yusril mengatakan, dirinya akan mempelajari materi gugatan jika nantinya kubu Moeldoko bakal kembali mengajukan gugatan baru kepada Partai Demokrat.

Warta Kota/Ign Agung Nugroho
Yusril Ihza Mahendra belum bisa memastikan bakal kembali menjadi kuasa hukum, jika kubu Moeldoko membuat gugatan baru terhadap Partai Demokrat. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra belum bisa memastikan bakal kembali menjadi kuasa hukum, jika kubu Moeldoko membuat gugatan baru terhadap Partai Demokrat.

"Saya belum bisa jawab sekarang," kata Yusril kepada Tribunnews, Kamis (11/11/2021).

Yusril mengatakan, dirinya akan mempelajari materi gugatan jika nantinya kubu Moeldoko bakal kembali mengajukan gugatan baru kepada Partai Demokrat.

"Tergantung apa yang mau mereka gugat, saya pelajari dulu," ujarnya.

Bakal Gugat Perubahan Nama Pendiri Partai Demokrat

Hencky Luntungan, salah satu pendiri Partai Demokrat penggagas KLB Deli Serdang, bakal kembali menggugat Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Hencky menyebut gugatan akan dilakukan terkait perubahan nama pendiri Partai Demokrat.

Gugatan ini dilakukan usai Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan judicial review atas AD/ART Partai Demokrat kepengurusan AHY.

Baca juga: MA Tolak Uji Materi AD/ART Partai Demokrat, Yusril Ihza Mahendra: Tugas Saya Sudah Selesai

"Kami saat ini sedang mempersiapkan gugatan atas perubahan nama pendiri Partai Demokrat oleh SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) dan AHY."

"Dan ini akan kami lakukan dalam waktu dekat."

"Kami tetap berjuang untuk mengembalikan Partai Demokrat pada muruah, dan pendiri Partai Demokrat," kata Hencky Luntungan, kepada wartawan, Rabu (10/11/2021).

Baca juga: PROFIL 4 Pahlawan Nasional yang Baru Ditetapkan Jokowi, Ada Pelawan Pasukan Marsose Hingga Sultan

Terkait penolakan permohonan JR, Hencky menilai sebenarnya MA bukan menolak, melainkan hanya mengembalikan berkas untuk dilengkapi kembali.

"Dalam analisis kami, adalah secara personel Prof Yusril Ihza Mahendra diuji kemampuan analisis dalam argumentasi hukum, dengan melengkapi berkas formil sesuai dasar gugatan untuk JR."

"Kami berkeyakinan pihak MA secara langsung atau tidak langsung ingin menguji kapasitas dan kredibilitas penguasaan materi formil dari sisi hukum kepada Prof Yusril Ihza Mahendra," paparnya.

Baca juga: Satgas: Jika Tujuan Kita Endemi, Maka Satu Kematian Pun Tak Dapat Ditoleransi

Oleh karena itu, Hencky berkeyakinan MA meminta melengkapi berkas formil yang dibutuhkan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved