Partai Politik

Bakal Bela Moeldoko Cs Lagi Lawan Partai Demokrat? Yusril: Tergantung Apa yang Mau Mereka Gugat

Yusril mengatakan, dirinya akan mempelajari materi gugatan jika nantinya kubu Moeldoko bakal kembali mengajukan gugatan baru kepada Partai Demokrat.

Warta Kota/Ign Agung Nugroho
Yusril Ihza Mahendra belum bisa memastikan bakal kembali menjadi kuasa hukum, jika kubu Moeldoko membuat gugatan baru terhadap Partai Demokrat. 

Dengan harapan, segala kemampuan Yusril dalam bidang hukum tata negara bisa dikeluarkan, untuk menjadi dasar batu uji JR dan pembelajaran sistem politik dan demokratisasi di Republik Indonesia.

Hencky juga menegaskan JR dapat menjadi sesuatu yang baru untuk membuka tabir kehidupan sistem politik dan partai politik di Indonesia.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 10 November 2021: Dosis Pertama 127.335.266, Suntikan Kedua 80.954.139

Namun, hanya kebetulan yang menjadi pintu masuk adalah Partai Demokrat.

"Sebagai pendiri Partai Demokrat, kalah atau menang bagi kami pendiri Partai Demokrat adalah kaca mata hukum dan sistem politik."

"Meski demikian, tentunya kami tidak akan pernah mundur sebagai pendiri Partai Demokrat."

Baca juga: 300 Nakes yang Gugur dalam Penanganan Pandemi Covid-19 Dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Jasa

"Walaupun keputusan pengadilan seandainya akan memperkuat kubu Cikeas yang merampok Partai Demokrat, dan menyingkirkan kami dari rumah politik kami."

"Ini mungkin subjektivitas kami yang berandai-andai," tuturnya.

Ditolak

Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi alias judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Hal ini dikonfirmasi oleh juru bicara MA Andi Samsan Nganro kepada Tribunnews, Selasa (9/11/2021).

Perkara itu tercatat dengan nomor 39 P/HUM/2021. Pemohon adalah Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham Yasonna Laoly.

Baca juga: Rizieq Shihab Serukan Pengikutnya Boikot Kapolda Fadil Imran dan Pangkostrad Dudung Abdurachman

Para pemohon memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra.

Majelis hakim yang menangani perkara tersebut adalah ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.

Objek sengketa perkara tersebut adalah AD/ART Partai Demokrat tahun 2020. 

LIVE REPORT: TOMMY SOEHARTO LUNCURKAN REST AREA MODERN

 

Baca juga: Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya: Anggota FPI Berhasil Rebut Senjata Api dan Arahkan ke Terdakwa

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved