Pemilu 2024
Wakil Ketua Komisi II DPR: Otoritas Penentuan Jadwal Pemilu 2024 Mutlak Berada di Tangan KPU
Politikus PDIP itu melanjutkan, konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam membuat peraturan KPU (PKPU) tidak mengikat.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menegaskan, penentuan jadwal pemilihan umum (Pemilu) 2024 berada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu, katanya, sesuai UUD 1945 Pasal 22E, UU Pemilu Pasal 167, dan Putusan MK Nomor 92 Tahun 2016, bahwa pemilu diselenggarakan oleh KPU yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
“Otoritas penentuan jadwal pemilu mutlak berada di tangan KPU."
Baca juga: MUI Nonaktifkan Anggota Komisi Fatwa Ahmad Zain An-Najah Usai Jadi Tersangka Kasus Terorisme
"Pasal 167 UU Pemilu secara tegas menyebutkan bahwa penentuan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara ditentukan oleh KPU dengan keputusan KPU,” kata Junimart kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Junimart mengatakan, jadwal dari KPU tersebut akan dibawa dan dikonsultasikan di Komisi II DPR bersama Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP dalam bentuk raker, untuk diambil keputusan.
“Artinya jadwal pemilu yang sudah ditentukan oleh KPU sifatnya hanya sebatas konsultasi saja di DPR RI."
Baca juga: Pandemi Covid-19 di Indonesia Mereda, KPK Tancap Gas Lagi Buru Buronan Harun Masiku
"Yang selanjutnya ditindaklanjuti KPU dengan pemaparan pra tahapan, tahapan dan seterusnya hingga pemungutan, penghitungan kertas suara hasil coblosan dan pengumuman hasil pemungutan hingga penetapan,” beber Junimart.
Politikus PDIP itu melanjutkan, konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam membuat peraturan KPU (PKPU) tidak mengikat.
Artinya, apa yang diusulkan Komisi II DPR atau pemerintah sifatnya hanya sebatas usulan.
Baca juga: Pendaftar Calon Anggota KPU-Bawaslu Membeludak dari Periode Sebelumnya, Pansel Punya Banyak Pilihan
“Komisi II DPR RI wajib fokus mengkritisi dasar penentuan jadwal hingga tahapan hasil akhir Pemilu, sesuai dengan tujuan dari Pemilu itu sendiri."
"KPU dan penyelenggara Pemilu harus independen, tidak bisa diintervensi,” ujarnya.
Junimart menyampaikan, waktu tahapan Pemilu 2024 nanti bisa saja dipersingkat tanpa mengurangi proses dan nilai Pemilu itu sendiri.
Baca juga: 352 Calon Anggota KPU Lulus Seleksi Administrasi, Bawaslu 277 Orang
Menurutnya, hal itu mengingat situasi dan kondisi saat ini.
“Tentang waktu tahapan bisa saja dipersingkat, mengingat situasi pandemi saat ini, tanpa membuat irisan dalam proses tahapan dan nilai, roh dari Pemilu itu tetap hidup,” bebernya.
Dua Opsi KPU