Calon Panglima TNI
Bisa Jadi Fitnah, Komisi I DPR Tak Mau Tanyakan Dugaan Pelanggaran HAM kepada Andika Perkasa
Bobby menjelaskan, dugaan pelanggaran HAM itu sudah selesai proses peradilannya.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Fraksi Partai Golkar tak akan mau mempertanyakan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), saat uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Golkar Bobby Adhito Rizaldi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/11/2021).
"Saya rasa, saya pastikan juga tidak (tanya soal dugaan pelanggaran HAM), karena apa?"
Baca juga: Tak Dijemput Pejabat Saat Pulang ke Tanah Air, Jokowi Langsung Karantina Mandiri Tiga Hari di Istana
"Karena kita di parlemen ini juga tidak mau ada dugaan-dugaan itu, karena cenderung akan jadi fitnah," tutur Bobby.
Bobby menjelaskan, dugaan pelanggaran HAM itu sudah selesai proses peradilannya.
Atas dasar itu, dia memastikan tidak akan ada pertanyaan yang berkaitan dengan hal itu saat fit and proper test Andika Perkasa.
Baca juga: Besok Fit and Proper Test, Andika Perkasa Punya Waktu 20 Menit Jawab Pertanyaan Anggota Komisi I DPR
"Sementara proses yang akan ditanyakan tersebut sudah selesai semua, sudah ada yang ditindak ya, 4 perwira dan 3 prajurit."
"Sehingga pertanyaan mengenai hal itu saya rasa tidak akan ada," ucapnya.
Sebelumnya, sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mengkritisi keputusan Presiden Joko Widodo mengusulkan KSAD Jenderal Andika Perkasa sebagai calon tunggal Panglima TNI.
Baca juga: Elektabilitas Tinggi tapi Tak Dilirik Parpol Dianggap Halu, Rendah dan Tidak Dilirik Harus Ngaca
Koalisi menilai penunjukan itu bermasalah, lantaran Andika memiliki catatan hitam pelanggaran HAM.
Imparsial yang tergabung dalam koalisi itu mengatakan, nama Andika sempat dikaitkan dalam kasus pembunuhan tokoh Papua Theys Hiyo Eluay pada 2001 silam.
"Pemberitaan yang mengaitkan nama Andika Perkasa dalam kasus pembunuhan tokoh Papua Theys Hiyo Eluay harus ditanggapi secara serius," ucap peneliti Imparsial Hussein Ahmad lewat keterangan tertulis, Rabu (3/11/2021).
Baca juga: Bukan Besok, Komisi I DPR Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Panglima TNI Hari Sabtu
Sebelumnya, Komisi I DPR menggelar rapat internal terkait jadwal uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Kamis (4/11/2021).
Hal tersebut dilakukan setelah Ketua DPR menerima surat presiden (surpres) dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno sehari sebelumnya.
Rapat internal yang dimulai pada pukul 14.00 WIB tersebut digelar secara tertutup di ruang rapat Komisi I di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Baca juga: Ketua Umum Pandai Farhat Abbas: Parpol Lama Bukan Jawaban Atas Keinginan Rakyat
Dua jam berlangsung, rapat internal selesai dengan keputusan soal kapan jadwal uji kelayakan.
"Keputusannya kita akan mengadakan fit and proper test itu Sabtu," kata Anggota Komisi I DPR F-Golkar Bobby Rizaldi, seusai rapat internal, Kamis (4/11/2021).
Jumat besok, kata Bobby, fit and proper test masih masuk tahapan verifikasi administrasi seperti laporan pajak, LHKPN, CV, dan lain-lainya.
Baca juga: Deklarasikan Dukungan, Poros Prabowo-Puan Bakal Menyesuaikan Jika Gerindra-PDIP Punya Keputusan Lain
"Semuanya akan dijadwalkan untuk bisa diparipurnakan pada Senin."
"Jadi kalau bisa diparipurnakan siang, mungkin dari pemerintah bisa langsung melantik," tambahnya.
Saat ini, Bobby mengatakan Komisi I tengah menunggu surat dari Bamus DPR soal penugasan uji kelayakan calon Panglima TNI.
Baca juga: Bawa Bukti Kliping Majalah, Prima Laporkan Luhut dan Erick Thohir ke KPK Soal Dugaan Bisnis Tes PCR
"Insyaallah sore ini sudah diterima."
"Tapi kita jaga-jaga jangan sampai ada miss begitu."
"Maka kita siapkan besok satu hari untuk semua administrasi selesai," jelasnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajukan nama KSAD Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto.
Baca juga: Bukan Cuma Dudung, Jenderal Bintang Tiga Ini Juga Berpeluang Jabat KSAD Gantikan Andika Perkasa
Hal itu disampaikan Ketua DPR Puan Maharani saat menerima surat presiden (surpres) calon Panglima TNI, yang diserahkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/11/2021).
"Presiden mengusulkan satu nama calon Panglima TNI, untuk dapat persetujuan."
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 2 November 2021: 868 Pasien Sembuh, 612 Orang Positif, 34 Meninggal
"Karena itu Pak Setneg, presiden sampaikan surpres mengenai usulan calon Panglima TNI atas nama Jenderal Andika Perkasa," ungkap Puan.
Puan mengatakan, DPR melalui Komisi I akan segera memproses surat tersebut untuk menyiapkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
"Komisi I DPR akan menggelar fit and proper tes terhadap calon Panglima TNI. "
Baca juga: Ketum PB IDI: Sekarang Fase Relaksasi Buat Nakes, Pulihkan Tenaga, Bersiap Kalau Ada Kenaikan Kasus
"Kemudian DPR akan menggelar rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan telah memilih nama calon Panglima TNI yang akan menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.
Surat Presiden (Surpres) mengenai pergantian calon Panglima TNI tersebut rencananya akan dikirimkan ke DPR pada Rabu (3/11/2021) siang.
Baca juga: Zona Merah Covid-19 di Indonesia Nihil Tujuh Pekan, Oranye Kosong, Kuning Berkurang Jadi 500
"Iya benar siang ini akan diserahkan surpresnya," kata Sekjen DPR Indra Iskandar saat dikonfirmasi.
Namun, Indra tidak mengetahui siapa nama calon panglima yang diajukan Presiden untuk menggantikan Hadi yang memasuki usia pensiun pada bulan ini.
Indra juga tidak menjawab apakah calon Panglima TNI yang akan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di DPR tersebut adalah Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono atau Kepala Staf Angkatan Dara, Jenderal Andika Perkasa.
Baca juga: Ketum PB IDI: Sekarang Fase Relaksasi Buat Nakes, Pulihkan Tenaga, Bersiap Kalau Ada Kenaikan Kasus
"Kalian yang lebih tahu," ujarnya.
Rencananya, kata Indra, Surpres tersebut akan dikirimkan langsung Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan diterima langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani.
Pratikno saat ditanya melalui pesan singkat mengenai Surpres tersebut, termasuk calon Panglima TNI yang diajukan, tidak menjawab.
Baca juga: IDI: Jika pada Desember-Januari Tidak Ada Kenaikan Kasus, Pandemi Covid-19 Masuk Fase Endemi
Sementara, anggota Komisi I DPR Syarief Hasan bicara soal surat presiden (surpres) terkait Panglima TNI yang sampai saat ini belum diterima pihaknya.
"Mungkin kita tunggulah sebentar lagi, kan Pak Presiden pulang dari KTT G-20, dan saya pikir 1-2 hari ini saya pikir setelah beliau pulang," kata Syarief di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/11/2021).
Dia mengatakan, waktu tersebut masih cukup untuk Presiden Jokowi menyetorkan nama pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto.
Baca juga: Rekam Jejak Calon Anggota KPU dan Bawaslu Bakal Ditelusuri Polri Hingga KPK
Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, Panglima TNI sudah harus ada penggantinya begitu memasuki usia pensiun.
"Maksimal tanggal 8. Begitu dia pensiun enggak boleh diperpanjang memang," imbuhnya.
Soal peluang dari KSAL maupun KSAD sebagai panglima, Syarief menilai hal tersebut kembali kepada Presiden Jokowi sendiri.
Baca juga: Dua Minggu Lagi Ditutup, Pendaftar Calon Anggota KPU Baru 38 Orang, Bawaslu 28 Orang
"Kita enggak bisa berandai-andai, calon yang ada sekarang semua kepala staf yang ada sekarang semuanya bagus, tapi finalnya sama Pak Presiden. Kita tunggu saja."
"Ada yang berpendapat siklusnya sekarang Angkatan Udara, harusnya ini siapa sebelumnya siapa."
"Tapi kan lagi-lagi keputusannya kepada Presiden. Kita ikut Presiden, kan hak prerogatif presiden. Saya pikir beda presiden beda kebijakan," papar Syarief.
Baca juga: Dilimpahkan ke JPU, Munarman Segera Disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Soal jabatan Panglima TNI, pasal 13 UU 34/2004 tentang TNI menyatakan, jabatan Panglima dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
Kata 'dapat' di sini bisa dimaknai boleh dilakukan, dan boleh juga tidak dilakukan.
Artinya, tidak ada kewajiban Presiden mengangkat Panglima secara bergantian atau berurutan dari tiap angkatan.
Pasal 13
(1) TNI dipimpin oleh seorang Panglima.
(2) Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.
(4) Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
(5) Untuk mengangkat Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(6) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(7) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Presiden mengusulkan satu orang calon lain sebagai pengganti.
(8) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat memberikan alasan tertulis yang menjelaskan ketidaksetujuannya.
(9) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dianggap telah menyetujui, selanjutnya Presiden berwenang mengangkat Panglima baru dan memberhentikan Panglima lama.
(10) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), diatur lebih lanjut dengan keputusan Presiden.
Pasal 15
Tugas dan kewajiban Panglima adalah:
1. memimpin TNI;
2. melaksanakan kebijakan pertahanan negara;
3. menyelenggarakan strategi militer dan melaksanakan operasi militer;
4. mengembangkan doktrin TNI;
5. menyelenggarakan penggunaan kekuasaan TNI bagi kepentingan operasi militer;
6. menyelenggarakan pembinaan kekuatan TNI serta memelihara kesiagaan operasional;
7. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pertahanan negara.
8. memberikan pertimbangan kepada Mentari Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen pertahanan lainnya;
9. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam menyusun dan melaksanakan
perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara;
10. menggunakan komponen cadangan setelah dimobilisasi bagi kepentingan operasi militer;
11. menggunakan komponen pendukung yang telah disiapkan bagi kepentingan operasi militer; serta
12. melaksanakan tugas dan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Chaerul Umam)