ICW Nilai Niat Jaksa Agung Tuntut Hukuman Mati kepada Koruptor Cuma Jargon Politik
Karena, kata Kurnia, dalam kondisi sebenarnya, penegakan hukum yang ada saat ini masih buruk.
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu meminta pemerintah meninjau kembali penerapan hukuman mati.
Data olahan ICJR dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM pada 2019 dan database ICJR soal hukuman mati di Indonesia pada 2020 menunjukkan, ada sekitar 274 terpidana mati di lapas.
Dari jumlah itu, 60 orang sudah duduk di dalam deret tunggu eksekusi mati selama lebih dari 10 tahun.
• ISI Lengkap SE Menteri Agama tentang Kegiatan di Rumah Ibadah, Waktu Ibadat Wajib Dipersingkat
"Indonesia duduk sebagai salah satu dari hanya sedikit negara di dunia yang masih mempraktikkan hukuman mati di dalam kebijakan pidana."
"Sedangkan 142 negara sudah menghapus total hukuman mati," kata dia, dalam keterangan tertulis, Selasa (2/6/2020).
Dia menilai hukuman mati bertentangan dengan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab.
• DAFTAR 102 Kabupaten/Kota yang Sudah Boleh Terapkan New Normal, di Pulau Jawa Cuma Tegal
Hukuman mati yang diturunkan penjajah tidak menggambarkan kemajuan secara nasional ataupun internasional.
Menurut dia, hukuman mati hadir dalam sistem hukum di Indonesia karena alasan rasial dan stigma penjajahan terhadap Bangsa Indonesia.
Saat itu, Bangsa Indonesia dianggap tidak dapat diatur dan merupakan bangsa yang tidak bisa dipercaya, sehingga perlu diberlakukan hukuman mati.
• Orang Tua dan Istrinya Sakit, Ruslan Buton yang Minta Jokowi Mundur Ajukan Penangguhan Penahanan
Selama 75 tahun bangsa berdiri, lanjutnya , pemerintah belum bisa sepenuhnya menghadirkan hukum pidana yang berdasarkan dan mencerminkan prinsip-prinsip negara untuk mengangkat harkat dan martabat manusia.
"Saat ini Indonesia negara merdeka, segala kebijakan berbasis stigma seperti hukuman mati, harusnya dihapus."
"Selama hukuman mati masih menjadi bentuk sanksi, maka Indonesia masih jauh dari cita-cita luhur pendiri bangsa yang terkandung dalam Pancasila," tuturnya.
• 11 Indikator Daerah Bisa Terapkan New Normal, Semuanya Berbasis Data
Untuk itu, pihaknya mengajak pemerintah dan jajaran untuk maju dan berkembang secara rohani, budaya, dan masyarakat, sesuai Sila ke-2 Pancasila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Cara yang dapat dilakukan, pertama, pemerintah termasuk DPR melahirkan kebijakan pidana yang berdasarkan pada kemanusiaan yang adil dan beradab.
Salah satunya, dapat dimulai dengan revisi Rancangan Kitab Perundang-undangan Hukum Pidana (RKUHP), penghapusan hukuman mati harus kembali diwacanakan.
• UPDATE Covid 30 Mei 2020: 7 Kelurahan di Kota Depok Nihil Kasus Baru, 3 di Antaranya Bersih Total
Kedua, mempertahankan moratorium pidana mati bukan hanya dalam hal eksekusi, tetapi juga dalam penjatuhan pidana dalam tahap yudisial/peradilan pidana.