Virus Corona

ISI Lengkap SE Menteri Agama tentang Kegiatan di Rumah Ibadah, Waktu Ibadat Wajib Dipersingkat

Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan surat edaran nomor SE 15 Tahun 2020, Jumat (29/5/2020).

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/FAHDI FAHLEVI
Menteri Agama Fachrul Razi di Kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan surat edaran nomor SE 15 Tahun 2020, Jumat (29/5/2020).

Isinya, tentang panduan penyelenggaraan kegiatan kegamaan di rumah ibadah, dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid di masa pandemi.

Berikut ini isi lengkapnya:

A Pendahuluan

Dalam rangka mendukung fungsionalisasi rumah ibadah pada masa pandemi Covid-19, perlu dilakukan pengaturan kegiatan di rumah ibadah melalui adaptasi ke perubahan kegiatan keagamaan menuju masyarakat produktif dan aman Covid.

Penerapan panduan ini diharapkan dapat meningkatkan spiritualitas umat beragama dalam menghadapi pandemi Covid-19 serta dampaknya.

Sekaligus, meminimalisir risiko akibat terjadinya kerumunan dalam satu lokasi.

B. Maksud dan Tujuan

Surat Edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah lbadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi, diterbitkan sebagai respons atas kerinduan umat
beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan.

Terutama, dalam rangka pencegahan persebaran Covid-l9 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya.

Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran Covid- 19.

C. Ruang Lingkup

Substansi Surat Edaran ini meliputi panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi, yang lazimnya dilaksanakan secara berjemaah atau kolektif.

D. Dasar

Halaman
1234
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved