Virus Corona
ISI Lengkap SE Menteri Agama tentang Kegiatan di Rumah Ibadah, Waktu Ibadat Wajib Dipersingkat
Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan surat edaran nomor SE 15 Tahun 2020, Jumat (29/5/2020).
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan surat edaran nomor SE 15 Tahun 2020, Jumat (29/5/2020).
Isinya, tentang panduan penyelenggaraan kegiatan kegamaan di rumah ibadah, dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid di masa pandemi.
Berikut ini isi lengkapnya:
A Pendahuluan
Dalam rangka mendukung fungsionalisasi rumah ibadah pada masa pandemi Covid-19, perlu dilakukan pengaturan kegiatan di rumah ibadah melalui adaptasi ke perubahan kegiatan keagamaan menuju masyarakat produktif dan aman Covid.
Penerapan panduan ini diharapkan dapat meningkatkan spiritualitas umat beragama dalam menghadapi pandemi Covid-19 serta dampaknya.
Sekaligus, meminimalisir risiko akibat terjadinya kerumunan dalam satu lokasi.
B. Maksud dan Tujuan
Surat Edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah lbadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi, diterbitkan sebagai respons atas kerinduan umat
beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan.
Terutama, dalam rangka pencegahan persebaran Covid-l9 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya.
Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran Covid- 19.
C. Ruang Lingkup
Substansi Surat Edaran ini meliputi panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi, yang lazimnya dilaksanakan secara berjemaah atau kolektif.
D. Dasar