ICW Nilai Niat Jaksa Agung Tuntut Hukuman Mati kepada Koruptor Cuma Jargon Politik
Karena, kata Kurnia, dalam kondisi sebenarnya, penegakan hukum yang ada saat ini masih buruk.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai, niat Jaksa Agung ST Burhanuddin menuntut hukuman mati kepada koruptor, cuma jargon politik.
Hal itu, katanya, hanya untuk memperlihatkan kepada masyarakat, keberpihakan sejumlah pihak terhadap pemberantasan korupsi.
"ICW beranggapan, hukuman mati bagi pelaku korupsi sering kali dijadikan jargon politik bagi sejumlah pihak."
Baca juga: Megawati: Tak Ada Aturan PDIP Enggak Boleh Menang Terus, Tidak Ada yang Menghalangi
"Entah itu presiden ataupun pimpinan lembaga penegak hukum (misalnya, Ketua KPK atau Jaksa Agung)."
"Untuk memperlihatkan kepada masyarakat keberpihakannya terhadap pemberantasan korupsi," kata Kurnia saat dimintai tanggapannya, Jumat (29/10/2021).
Karena, kata Kurnia, dalam kondisi sebenarnya, penegakan hukum yang ada saat ini masih buruk.
Baca juga: Izin Operasional Laboratorium Bakal Dicabut Jika Masih Terapkan Tarif PCR di Atas Harga Pemerintah
Sehingga menurutnya, apa yang direncanakan dan selalu dikaji untuk menjatuhkan tuntutan hukuman mati bagi koruptor, tidak sesuai realita.
"Padahal, kalau kita berkaca pada kualitas penegakan hukum yang mereka lakukan, hasilnya masih buruk."
"Jadi, apa yang diutarakan tidak sinkron dengan realita yang terjadi," tuturnya.
Baca juga: Megawati: Kalau Ndak Suka Lagi Sama PDIP, Silakan Mengundurkan Diri, Daripada Saya Capek Pecat
Oleh karena itu, kata Kurnia, yang seharusnya dilakukan oleh para penegak hukum termasuk Kejaksaan Agung, adalah memperbaiki kualitas penegakan hukum.
Jangan sampai, kualitas penegakan hukum belum baik, malah membuat suatu rencana yang sejatinya tidak menyelesaikan permasalahan utama.
"Maka dari itu, lebih baik perbaiki saja kualitas penegakan hukum, ketimbang menyampaikan sesuatu yang sebenarnya tidak menyelesaikan permasalahan," ucap Kurnia.
Baca juga: Dianggap Layak Jadi Jubir Jokowi, Johan Budi: Saya Kan Sudah Pernah, Sebaiknya Orang Lain Saja
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengkaji kemungkinan menuntut hukuman mati kepada koruptor.
Penerapan tuntutan hukuman mati ini ia nilai tepat untuk memberikan rasa keadilan di masyarakat.
Pernyataan ini disampaikan Burhannudin saat melakukan briefing bersama Kajati, Wakajati, Kajari, dan Kacabjari, dalam rangka kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kamis (28/10/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS: Tes PCR Turun Harga Jadi Rp 275 Ribu untuk Jawa-Bali, Rp 300 Ribu di Pulau Lain