Breaking News

ICW Nilai Niat Jaksa Agung Tuntut Hukuman Mati kepada Koruptor Cuma Jargon Politik

Karena, kata Kurnia, dalam kondisi sebenarnya, penegakan hukum yang ada saat ini masih buruk.

TRIBUNNEWS/DENNIS DESTRYAWAN
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengkaji kemungkinan menuntut hukuman mati kepada koruptor. 

"Ketiga, memberikan komutasi atau pengubahan hukuman bagi mereka yang sudah dalam deret tunggu eksekusi mati lebih dari 10 tahun demi alasan kemanusiaan."

"Tanpa kejelasan hidup dalam ketakutan, jauh dari kemanusiaan yang adil dan beradab," paparnya.

KISAH ART Usia 16 Tahun Terpaksa Jual Paket Sembako Bansos Demi Bantu Ibunya yang Sakit Strok

Sebelumnya perumus RKUHP, Muladi, mengungkapkan bahwa hukuman mati kemungkinan besar takkan dihapuskan.

Tapi, ada jalan tengah yang diambil antara pemerintah dan DPR, guna menengahi persoalan tersebut.

"Akhirnya kita menempuh Indonesian way, jalan tengah itu mengatur pidana mati bersyarat," kata pakar hukum pidana tersebut.

30 Mei 2020, Penambahan Kasus Positif Covid-19 di Jawa Timur Tertinggi dan Lampaui Jakarta

Pidana mati bersyarat itu mengatur bahwa orang yang dipidana mati, akan terus dipantau selama 10 tahun.

Jika berkelakuan baik, hukumannya bisa diubah menjadi pidana seumur hidup, atau 20 tahun penjara. 

Sementara, mantan hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan ‎menegaskan, hukuman mati tidak pernah dapat menanggulangi kejahatan.

30 Mei 2020 Catat Rekor Baru 523 Pasien Covid-19 Sembuh dalam Sehari, 10 Provinsi Tak Ada Kasus Baru

Hal tersebut diungkapkan Maruarar dalam diskusi memperingati hari anti hukuman mati dunia di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (10/10/2017).

Ia mengatakan, selama masih ada keuntungan terhadap kejahatan, ancaman terhadap kejahatan yang tertulis dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana‎ tidak akan berpengaruh signifikan.

"Menganggap hukuman mati membuat keder, padahal tidak," katanya.

UPDATE Kasus Covid-19 di Kota Depok 30 Mei 2020: Jumlah Pasien Sembuh Tembus 40 Persen

Oleh karenanya, Rektor UKI tersebut berpendapat bahwa sebaiknya pemberlakuan hukuman mati tersebut ‎dimoratorium.

Menurutnya, dalam menerapkan hukuman, harus dilihat filosofi bernegara yang sesuai Pancasila, yakni Ketuhanan yang Maha Esa.

‎"Orang merasa puas dengan hukuman mati, padahal hukuman mati melegitimasi terhadap kekerasan."

Satpas SIM Daan Mogot Kembali Dibuka, Jumlah Pemohon Dibatasi dan Terapkan Physical Distancing

"Ini problem penting dalam filosofi bernegara," tuturnya.

Pemerintahan Joko Widodo terbilang sering menerapkan hukuman mati. Sejak menjabat 2014 lalu, pemerintah Jokowi sudah mengeksekusi 18 terpidana mati.

Sedangkan selama 10 tahun pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, 16 orang yang dieksekusi. (Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved