Situs BSSN Diretas, Wakil Ketua DPR: Apalagi Website Lembaga Lain

Akun Twitter @son1x777 melaporkan situs Pusmanas milik BSSN ini dilaporkan terkena deface. 

faktualnews.co
Situs Pusat Malware Nasional (Pusmanas) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) diretas. 

Oleh karena itu, ia mengingatkan masyarakat agar senantiasa menjaga sistem keamanan website dan data.

Apalagi, teknologi IT dapat diperoleh masyarakat dengan mudah di dunia maya.

Baca juga: Nama Harun Masiku Tak Muncul di Laman Interpol, KPK: Harus Ada Permintaan dari Negara Lain

Menurutnya, siapapun dapat memanfaatkan kemampuan tersebut untuk melakukan kejahatan.

"Kembali ke orangnya, mau memanfaatkan pengetahuan TI untuk hal baik atau untuk hal jahat."

"Makanya penting masyarakat menjaga keamanan data," ucap Slamet.

Baca juga: Wamendag Usul Masyarakat yang Divaksin Covid-19 Dapat Diskon Belanja Online, 4 Raksasa Ini Setuju

Terduga peretas situs Setkab berjumlah dua orang.

Keduanya masih berusia remaja dan ditangkap di Sumatera Barat (Sumbar).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan identitas kedua pelaku adalah BS alias ZYY (18) dan MLA (17).

Baca juga: Peretas Situs Setkab Dua Remaja Sumatera Barat, Sudah Bobol 650 Website Dalam dan Luar Negeri

"Benar, telah ditangkap 2 pelaku peretasan web setkab, yaitu BS alias ZYY 18 tahun dan MLA alias Lutfifake 17 tahun," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Minggu (8/8/2021).

BS ditangkap di Tabing Bandar Gadang, Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Utara pada Kamis 5 Agustus 2021.

Sedangkan MLA ditangkap di Perumahan Hansela Garden, Kecamatan Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar, pada Jumat 6 Agustus 2021.

Baca juga: Rizieq Shihab Tak Jadi Bebas Hari Ini, Kuasa Hukum Duga Ada Pihak yang Bermanuver

Menurut Rusdi, pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti saat menangkap kedua pelaku.

"Barang bukti yang diamankan 2 laptop, 3 HP dan 1 charger laptop," terangnya.

Bareskrim Polri menetapkan BS dan MLA sebagai tersangka. Keduanya terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Baca juga: Firli Bahuri Cs Bikin Aturan Baru, Perjalanan Dinas Pegawai KPK Ditanggung Panitia Penyelenggara

"Iya, keduanya sudah tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Minggu (8/8/2021).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved