Peretas Situs Setkab Dua Remaja Sumatera Barat, Sudah Bobol 650 Website Dalam dan Luar Negeri
Atas kelengahan itu, kata Agus, pelaku kemudian meretas dan mengubah tampilan website situs Setkab.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, kasus peretasan laman setkab.go.id diduga akibat kelemahan sistem keamanan website milik pemerintah.
Agus menyampaikan hal itu berdasarkan hasil penyelidikan sementara.
Pihaknya menduga adanya kelengahan operator situs Setkab.
Baca juga: Minta Semua Pihak Bersatu Tangani Pandemi Covid-19, Moeldoko: Kritik Silakan, tapi Jangan Ngaco
"Kelengahan itu seperti log in di tempat publik, sehingga jaringannya tidak aman."
"Hal ini memang memerlukan kehati-hatian, terlebih dalam suasana PPKM masih bekerja di luar kantor," kata Agus saat dikonfirmasi, Minggu (8/8/2021).
Atas kelengahan itu, kata Agus, pelaku kemudian meretas dan mengubah tampilan website situs Setkab.
Baca juga: Jokowi Bakal Targetkan Vaksinasi Covid-19 Hingga 5 Juta per Hari, Bidan Dikerahkan Jadi Vaksinator
"Pada 30 Juli lalu, pelaku melakukan defacing website Setkab dengan cara mengubah tampilan website tidak semestinya."
"Sehingga website tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya dengan bertuliskan PWNED BY ZYY FEAT LUTFIFAKE," jelas Agus.
Sementara, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengatakan, dua pelaku yang meretas masih berusia remaja, dengan nama alias Zyy dan Lutfifakee.
Baca juga: Ray Rangkuti: Perlombaan Menuju 2024 Ada Dua Varian, Capres Baliho dan Capres Kinerja
"Pelaku masih berusia belasan tahun. Kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda di Sumatera Barat," ungkapnya.
Penangkapan pelaku pertama pada 5 Agustus 2021 di Tabing Bandar Gadang Kota Padang.
Pelaku kedua ditangkap keesokan harinya di Pasar Baru Nagari Sungai Rumbai Dharmasraya.
Baca juga: Temuan Ombudsman Soal TWK Diabaikan Pimpinan, Novel Baswedan: KPK Bukan Punya Firli Bahuri Dkk
Diduga, motif peretasan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dengan menjual script backdoor dari website.
Sebab, kata Slamet, pelaku bukan pertama kali melakukan kejahatan defacing website.