Buronan KPK
Nama Harun Masiku Tak Muncul di Laman Interpol, KPK: Harus Ada Permintaan dari Negara Lain
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan NCB Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan NCB Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku.
Namun, nama buronan KPK atas perkara korupsi pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 itu tidak dapat dicari dalam daftar red notice interpol, di laman resminya.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri mengungkapkan, pihaknya sudah menanyakan Interpol perihal tersebut.
Baca juga: Segera Gelar Vaksinasi Covid-19 untuk Ibu Hamil, Puskesmas Kramat Jati Siapkan Tenda Khusus
"Jadi, KPK sudah berkoordinasi dan bertanya terkait ini, bagaimana kemudian tidak ada di sana (website interpol)," kata Ali saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (8/8/2021).
Ali mengatakan, memang dalam website NCB Interpol itu sudah tercantum beberapa identitas buronan internasional.
Namun, kata dia, Interpol hanya dapat menayangkan nama-nama buronan atas permintaan negara lain dalam kasus kejahatan.
Baca juga: Meski Secara Nominal Kecil, Angka Kematian di Luar Jawa Lebih Tinggi, Naik 283,41 Persen
"Itu adalah permintaan dari negara lain."
"Jadi, kalau ada permintaan dari negara lain memang dicantumkan dalam interpol NCB Indonesia," jelasnya.
Ali mengatakan, interpol tidak akan memajang identitas buronan yang diminta dari negara asalnya sendiri.
Baca juga: Menkominfo Pastikan Pemerintah Harmonis Tangani Pandemi Covid-19, Tak Ada Tarik-menarik Kekuasaan
Sehingga, interpol tidak akan memajang nama dan foto Harun Masiku, karena dia merupakan buronan negara asalnya, yakni Indonesia.
"Kalau dari permintaan dalam negeri Indonesia sendiri itu tidak dicantumkan (nama Harun Masiku), tetapi bisa diakses oleh seluruh anggota Interpol terkait hal itu," terang Ali.
Kendati begitu, nama dan foto Harun Masiku dalam red notice Interpol masih bisa diakses oleh anggota interpol dan aparat penegak hukum lain.
Baca juga: Pesan Bima Arya untuk Satpol PP: Ketegasan Tanpa Kasih Sayang Adalah Kezaliman
Hal itu, kata dia, tidak mengurangi upaya KPK mencari Harun Masiku.
Ali menegaskan, pencarian itu tetap dilakukan dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
"Jadi, perlu kita sampaikan walaupun kemudian tidak dipublikasikan data red notice tadi itu, tapi tetap dapat diakses melalui anggota Interpol maupun penegak hukum melalui sistem jaringan interpol, gitu."
Baca juga: Epidemiolog: Indikator Keberhasilan PPKM Positivity Rate Turun, Bukan Kasus Baru Covid-19 Berkurang