Catat! Ini Akun Instagram dan Nomor WhatsApp untuk Adukan Pinjol Ilegal
Bagi warga yang menjadi korban pinjol ilegal, bisa membubuhkan bukti-bukti.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri membuka hotline pengaduan masyarakat yang menjadi korban teror pinjaman online (pinjol) ilegal.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan, pengaduan bisa dilaporkan ke akun Instagram maupun melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Pengaduan bisa dilaporkan ke akun Instagram @satgas_pinjol_ilegal dan kontak WhatsApp 081210019202.
Baca juga: Status Bebas Zona Merah Covid-19 di Indonesia Masih Bertahan, Oranye Juga Nihil, Kuning Ada 504
Bagi warga yang menjadi korban pinjol ilegal, bisa membubuhkan bukti-bukti.
"Untuk memudahkan proses penyelidikan dan pengembangan kepada kasus-kasus lainnya, atau mungkin penangkapan terhadap pelaku pinjol ilegal lainnya."
"Kami juga sudah menyiapkan hotline lain yang bisa diunduh," kata Helmy di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/10/2021).
Baca juga: Tak Cuma Pesawat, Pemerintah Juga Bakal Wajibkan Tes PCR untuk Penumpang Moda Transportasi Lain
Ia menyampaikan, hotline itu bisa dipakai masyarakat atau korban untuk berbagi informasi terkait teror pinjol ilegal.
"Mungkin bisa digunakan oleh masyarakat untuk berbagi informasi, memberi informasi, juga mungkin untuk mengetahui update terkini dari pelaksanaan pengungkapan-pengungkapan pinjol ini," terangnya.
Sebelumnya, pemerintah mengimbau penyedia jasa pinjol ilegal menghentikan aktivitasnya.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Bertambah Jadi 10, Terbanyak di Bengkulu
Imbauan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, setelah memimpin rapat koordinasi bidang polhukam terkait penegakan hukum, keuangan, dan perbankan, Selasa (19/10/2021).
"Oleh sebab itu, imbauan atau statement resmi dari pemerintah yang dihadiri OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan BI (Bank Indonesia), hentikan, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini," tegas Mahfud.
Baca juga: Lula Kamal: Kalau Molnupiravir Terbukti Jadi Anti Virus Covid-19, Pandemi Selesai
Mahfud juga mengimbau agar masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar lagi.
"Kepada mereka yang terlanjut menjadi korban, jangan membayar, jangan membayar."
"Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," ucapnya.
Baca juga: Kompolnas: Polisi di Lapangan Ibarat Ikan di Akuarium, Semua Orang Bisa Lihat dan Amati Perilakunya
Mahfud mengatakan, pemerintah akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol-pinjol ilegal.
Pemerintah membuka kemungkinan untuk menerapkan sejumlah pasal kepada pinjol ilegal yang masih beraktivitas.
Mahfud menjelaskan, pasal tersebut di antaranya pasal 368 KUH Pidana tentang pemerasan, pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan, UU Perlindungan Konsumen, serta UU ITE pasal 29 dan pasal 32 ayat 2 dan ayat 3.
Baca juga: Mobil, Bensin, Hingga Tarif Tol Dibayar Pakai APBN, Polisi Diminta Bijak Pakai Kendaraan Dinas
Mahfud mengatakan, dalam rapat tersebut juga disepakati Bareskrim Polri akan meningkatkan penindakan hukum terhadap ekses-ekses yang timbul dari aktivitas pinjol ilegal.
"Misalnya ancaman kekerasan, ancaman menyebar foto-foto tidak senonoh dari orang yang punya utang kalau tidak bayar."
"Itu terus sekarang bandar-bandarnya, pekerja-pekerjanya mulai ditindak," bebernya.
Baca juga: Polantas yang Pakai Mobil PJR Buat Pacaran Ternyata Adik Iparnya, Ahok Ogah Ikut Campur
Selain itu, kata Mahfud, dalam rapat tersebut juga diputuskan dari sudut hukum perdata, pinjol ilegal tidak sah, karena tidak memenuhi dua syarat objektif maupun dua syarat subjektif seperti diatur di dalam hukum perdata.
"Ini kami umumkan kepada masyarakat bahwa dari aspek hukum perdata kita bersikap pinjaman online itu ya ilegal, namanya juga pinjol ilegal."
"Tapi bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga bisa dinyatakan batal atau dibatalkan," terang Mahfud.
Baca juga: Tak Niat Ubah Kurikulum Pendidikan Meski Banyak Polisi Langgar Aturan, Polri: Itu Oknum
Namun demikian, kata Mahfud, bagi para penyedia jasa pinjol yang legal dan sah, diharapkan dapat terus mengembangkan usahanya.
"Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah ada izin, sah, silakan berkembang."
"Karena justru itu yang diharapkan."
Baca juga: Masih Ada Mispersepsi, Baru 22 Persen Lansia Disuntik Vaksin Covid-19 Dosis Lengkap
"Tapi yang ilegal ini akan kita tindak dengan ancaman hukum pidana seperti itu tadi," cetus Mahfud.
Dalam rapat tersebut hadir Menkominfo Johnny G Plate, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Wamenkumham Eddy OS Hiariej, Gubernur BI Perry Warjiyo, Kabareskrim Pori Komjen Agus Andrianto, dan Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana. (Igman Ibrahim)