Pengemis

Pemkot Bekasi Meniru Pemprov DKI Terapkan Sanksi Bagi Pemberi Uang ke Pengemis

Pemkot Bekasi akan menerapkan sanksi kepada pemberi uang pada pengemis. Aturan ini meniru Pemprov DKI.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Dwi Rizki
Ilustrasi pengemis - Pemkot Bekasi akan menerapkan sanksi kepada pemberi uang pengemis, sama seperti di Jakarta. 

Diantaranya ada 13 anak terlantar, 11 anak jalanan, 2 orang lanjut usia terlantar, 56 penyandang disabilitas, 3 orang wanita tuna Susila, 134 gelandangan, dan 39 pengemis

Guna mengatasi persoalan PMKS, P3S Jakarta Pusat memiliki 83 personil.

Baca juga: Zainudin Amali Kembali Bikin Heboh Warganet, Klarifikasi Pernyataan Fajar/Rian tak Dikenal

Mereka dikerahkan di 16 titik rawan PMKS di Jakarta Pusat dan dibagi dalam 2 shift kerja.

Jajaran Sudin Sosial Jakarta Pusat pun juga menunggu laporan dari masyarakat terkait keberadaan PMKS, terutama yang sering terlihat di Jembatan Penyebrangan Orang. 

"Kita monitor dan jika ada laporan dari masyarakat langsung kita jemput dari tim P3S Sudinsos. Mohon partisipasi masyarakat supaya langsung menginfokan kepada kita. Kalau gak ada laporan dari masyarakat, kita engga tahu," tutur Ngapuli.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved