Pengemis

Pemkot Bekasi Meniru Pemprov DKI Terapkan Sanksi Bagi Pemberi Uang ke Pengemis

Pemkot Bekasi akan menerapkan sanksi kepada pemberi uang pada pengemis. Aturan ini meniru Pemprov DKI.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Dwi Rizki
Ilustrasi pengemis - Pemkot Bekasi akan menerapkan sanksi kepada pemberi uang pengemis, sama seperti di Jakarta. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi melalui Satpol PP Kota Bekasi tengah menyusun peraturan daerah (perda) terkait ketertiban umum yang mengatur sanksi bagi pemberi uang ke pengemis maupun gelandangan di Kota Bekasi.

Rencana itu, diungkapkan oleh Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah. Ia mengatakan jika aturan itu masih dalam pembahasan naskah akademis untuk Perda ketertiban umum.

Baca juga: Aliansi Nasional Indonesia Sejahtera: Anies Baswedan Pilihan Tepat Bagi Rakyat Indonesia

"Iya itu sedang kita atur, baru naskah akademis, Perda ketertiban umum yang sekarang sedang kita buatkan naskah akademisnya mengenai hal itu," kata Abu Hurairoh, Rabu (20/10/2021).

Menurut Abi, dalam aturan nanti, sama halnya dengan DKI Jakarta yang mengatur pemberian sanksi terkait pemberi uang kepada pengemis.

Seperti di DKI aturan tersebut tertuang dalam peraturan daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Jika merujuk pada Pasal 40 Perda Nomor 8 Tahun 2007 mengatur bahwa setiap orang atau badan dilarang untukmenjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil, menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil dan membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.

Adapun sanksi bagi orang yang melanggar peraturan tersebut adalah pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari, serta denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20 juta.

Baca juga: Fungsionaris Partai Golkar Soroti Kepemimpinan Jokowi di Bidang Demokrasi yang Fluktuatif

"Iya kita contoh DKI. Nanti perdanya ketertiban umum akan mengatur tentang apa dan  yang memberi siapa yang menerima akan kena," kata Abi.

Diungkapkan Abi, peraturan yang tengah dalam pembahasan itu, Diperkirakan akan rampung pada 2022 mendatang. Setelah ditetapkan tentunya nanti akan ada tahapan sosialisasi yang dilakukan, sehingga perda yang terbentuk dalam dilaksanakan dengan baik.

"Kalau sekarang ini baru masuk naskah akademis, harapannya sih awal tahun lah yah, diawal Agustus itu sudah bisa (ditetapkan perda). Nati kita akan sosialisasi dulu kalo sudah selesai," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat, Ngapuli Parangin Angin mengatakan, sebanyak 1.235 orang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Jakarta Pusat telah diangkut oleh petugas Pelayanan Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S) sejak Januari sampai Juli 2021.  

"PMKS yang terjaring selama Januari sampai Juli 2021 dengan modus gelandangan jumlahnya 292 orang. Sedangkan yang paling sedikit adalah manusia gerobak dengan jumlah 1 orang dan disabilitas 1 orang," jelas Ngapuli.

Baca juga: Deklarasikan Anies Jadi Capres 2024, Aliansi Nasional Perkuat Jaringan ke Seluruh Indonesia

Lebih lanjut, kata Ngapuli, ada 153 PMKS dengan keterangan orang terlantar dan 144 orang PMKS dengan keterangan pemulung.

Melihat jumlah tersebut, secara keseluruhan jumlah PMKS di Jakarta Pusat meningkat tajam dibanding tahun 2020 lalu. 

Melansir data dari Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta per tahun 2020, jumlah PMKS di Wilayah Jakarta Pusat hanya berjumlah 258 orang yang terbagi dalam beberapa jenis PMKS.

Diantaranya ada 13 anak terlantar, 11 anak jalanan, 2 orang lanjut usia terlantar, 56 penyandang disabilitas, 3 orang wanita tuna Susila, 134 gelandangan, dan 39 pengemis

Guna mengatasi persoalan PMKS, P3S Jakarta Pusat memiliki 83 personil.

Baca juga: Zainudin Amali Kembali Bikin Heboh Warganet, Klarifikasi Pernyataan Fajar/Rian tak Dikenal

Mereka dikerahkan di 16 titik rawan PMKS di Jakarta Pusat dan dibagi dalam 2 shift kerja.

Jajaran Sudin Sosial Jakarta Pusat pun juga menunggu laporan dari masyarakat terkait keberadaan PMKS, terutama yang sering terlihat di Jembatan Penyebrangan Orang. 

"Kita monitor dan jika ada laporan dari masyarakat langsung kita jemput dari tim P3S Sudinsos. Mohon partisipasi masyarakat supaya langsung menginfokan kepada kita. Kalau gak ada laporan dari masyarakat, kita engga tahu," tutur Ngapuli.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved