Pengemis
Pemkot Bekasi Meniru Pemprov DKI Terapkan Sanksi Bagi Pemberi Uang ke Pengemis
Pemkot Bekasi akan menerapkan sanksi kepada pemberi uang pada pengemis. Aturan ini meniru Pemprov DKI.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi melalui Satpol PP Kota Bekasi tengah menyusun peraturan daerah (perda) terkait ketertiban umum yang mengatur sanksi bagi pemberi uang ke pengemis maupun gelandangan di Kota Bekasi.
Rencana itu, diungkapkan oleh Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah. Ia mengatakan jika aturan itu masih dalam pembahasan naskah akademis untuk Perda ketertiban umum.
Baca juga: Aliansi Nasional Indonesia Sejahtera: Anies Baswedan Pilihan Tepat Bagi Rakyat Indonesia
"Iya itu sedang kita atur, baru naskah akademis, Perda ketertiban umum yang sekarang sedang kita buatkan naskah akademisnya mengenai hal itu," kata Abu Hurairoh, Rabu (20/10/2021).
Menurut Abi, dalam aturan nanti, sama halnya dengan DKI Jakarta yang mengatur pemberian sanksi terkait pemberi uang kepada pengemis.
Seperti di DKI aturan tersebut tertuang dalam peraturan daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Jika merujuk pada Pasal 40 Perda Nomor 8 Tahun 2007 mengatur bahwa setiap orang atau badan dilarang untukmenjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil, menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil dan membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.
Adapun sanksi bagi orang yang melanggar peraturan tersebut adalah pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari, serta denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20 juta.
Baca juga: Fungsionaris Partai Golkar Soroti Kepemimpinan Jokowi di Bidang Demokrasi yang Fluktuatif
"Iya kita contoh DKI. Nanti perdanya ketertiban umum akan mengatur tentang apa dan yang memberi siapa yang menerima akan kena," kata Abi.
Diungkapkan Abi, peraturan yang tengah dalam pembahasan itu, Diperkirakan akan rampung pada 2022 mendatang. Setelah ditetapkan tentunya nanti akan ada tahapan sosialisasi yang dilakukan, sehingga perda yang terbentuk dalam dilaksanakan dengan baik.
"Kalau sekarang ini baru masuk naskah akademis, harapannya sih awal tahun lah yah, diawal Agustus itu sudah bisa (ditetapkan perda). Nati kita akan sosialisasi dulu kalo sudah selesai," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat, Ngapuli Parangin Angin mengatakan, sebanyak 1.235 orang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Jakarta Pusat telah diangkut oleh petugas Pelayanan Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S) sejak Januari sampai Juli 2021.
"PMKS yang terjaring selama Januari sampai Juli 2021 dengan modus gelandangan jumlahnya 292 orang. Sedangkan yang paling sedikit adalah manusia gerobak dengan jumlah 1 orang dan disabilitas 1 orang," jelas Ngapuli.
Baca juga: Deklarasikan Anies Jadi Capres 2024, Aliansi Nasional Perkuat Jaringan ke Seluruh Indonesia
Lebih lanjut, kata Ngapuli, ada 153 PMKS dengan keterangan orang terlantar dan 144 orang PMKS dengan keterangan pemulung.
Melihat jumlah tersebut, secara keseluruhan jumlah PMKS di Jakarta Pusat meningkat tajam dibanding tahun 2020 lalu.
Melansir data dari Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta per tahun 2020, jumlah PMKS di Wilayah Jakarta Pusat hanya berjumlah 258 orang yang terbagi dalam beberapa jenis PMKS.