Dugaan Pencabulan Anak di Luwu Timur

Brigjen Rusdi Hartono Sebut Dugaan Pencabulan Anak di Luwu Timur Bisa Diusut Kalau Ada Bukti Terbaru

Tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, diduga jadi korban pelecehan yang dilakukan ayahnya sendiri.

Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono. 

"Kami juga mendorong semua pihak, khususnya pendamping kasus, untuk turut serta mengumpulkan setiap informasi penting terkait kasus ini."

"Karena bukan tidak mungkin, kasus ini akan dibuka kembali, jika bukti-bukti yang diberikan kepada pihak kepolisian sudah cukup," ucap Bintang, dikutip dari laman pers Kementerian PPPA, Jumat (8/10/2021).

Dikatakannya, sejak tahun 2019, Kementerian PPPA sudah melakukan koordinasi terkait kasus tersebut bersama UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) dan Dinas PPPA Provinsi Sulawesi Selatan.

Bintang menjelaskan, ketika koordinasi dilakukan, proses hukum sudah berjalan dengan semestinya dan tidak ditemukan bukti cukup untuk memproses kasus ini lebih lanjut.

Maka dari itu, pihak kepolisian menghentikan kasusnya sementara, namun kasus ini bisa dibuka kembali dengan catatan ada bukti-bukti baru yang ditemukan.

"Keterlibatan semua pihak menjadi penting untuk membantu mencari titik terang kasus ini," imbuh Bintang.

Permintaan dari Istana

Sementara itu, kasus dugaan pencabulan terhadap anak ini juga mendapat sorotan dari Kantor Staf Presiden (KSP).

Deputi V KSP bidang Politik, Hukum, Hankam, HAM dan Antikorupsi serta Reformasi Birokrasi KSP Jaleswari Pramodhawardani menyampaikan keprihatinan mendalam atas terjadinya tindak rudapaksa dan kekerasan seksual yang dialami 3 anakberusia di bawah 10 tahun di Luwu Timur itu.

Meskipun sempat dihentikan proses penyelidikannya, pihaknya berharap kepolisian membuka penyelidikan kembali kasus ini.

"Perkosaan dan kekerasan seksual terhadap anak tindakan yang sangat serius dan keji. Tindakan tersebut tidak bisa diterima oleh akal budi dan nurani kemanusiaan kita."

"Terlebih lagi bila yang melakukan adalah ayah kandungnya. Oleh karena itu pelakunya harus dihukum berat,” kata Jaleswari dalam keterangannya, Jumat (8/10/2021), melansir Tribunnews.com.

Menurut Jaleswari, peristiwa rudapaksa dan kekerasan seksual kepada anak ini sangat melukai nurani dan rasa keadilan masyarakat.

Dikatakannya, Presiden Jokowi sangat tegas dan tidak bisa mentolerir predator seksual anak .

Jaleswari mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved