Senin, 8 Juni 2026

Aca Aniaya Mantan Istri Hingga Tewas. Aca Kesal Romlah Kerap Hina Dirinya dan Pacar Aca

Selain telah menghinda Aca, Romlah juga menggandaikan kendaraan mobil, motor, hingga sertifikat tanah ke rentenir.

Tayang:
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Agus Himawan
Warta Kota/Muh Azzam
Aca (63) pelaku pembunuhan mantan istri, warga Desa Karangjaya, Kecamatan Pedes, Karawang, Jawa Barat saat di Mapolsek Rengasdengklok, Selasa (31/8/2021). 

Dijelaskan Agus, ketika itu korban Romlah mengendarai sepeda motor, tepatnya di Jalan Kutawaluya menuju Pedes didorong oleh pelaku sehingga terjatuh membentur aspal dari beton.

Baca juga: Sudah Boleh Makan di Tempat, Mal Citos Jakarta Selatan Mulai Ramai Pengunjung

Baca juga: Polda Metro Jaya Jelaskan Capaian Vaksinasi Luar Jakarta Tertinggal Jauh

Aca tersangka pembunuhan terhadap Romlah, tertunduk lesu saat digiring jajaran Polsek Rengasdengklok, Polres Karawang, Jawa Barat.

Sebelumnya, Aca yang warga Kondang, Desa Karangjaya, Kecamatan Pedes, Karawang ini terlibat cekcok dengan Romlah pada Minggu (29/8).

Setelah percekcokan itu Romlah mengendarai sepeda motor meninggalkan Aca. Aca yang masih emosi, mengejar Romlah.

Saat melintas di Jalan Dusun Rawamanuk, Desa Kutaraja, Kecamatan Kutawaluya, Aca menendang istrinya yang sedang berkendara motor. Akibatnya Romlah terjatuh hingga meninggal di tempat kejadian.

Agus menjelaskan, ketika itu Aca membuntuti mantan istrinya. Kemudian Aca memepet Romlah seraya mendorong tangan Romlah.

"Tidak hanya itu, Aca juga menendang Romlah hingga mantan istrinya itu terjatuh. Romlah meninggal seketika di tempat kejadian karena kepalanya terbentur jalan beton," ungkap Agus.

Romlah tergeletak di jalan dengan posisi terlentang. Hidung Romlah juga mengeluarkan darah. Pada saat itu Aca sejenak memperhatikan kondisi Romlah, namun Aca tidak menolong Romlah. Aca langsung pergi membiarkan Romlah tergeletak di jalan.

Baca juga: Kadin Indonesia: Belanja Masyarakat Turun, Pengusaha Terpaksa Kurangi Produksi

Baca juga: Ayu Ting Ting Laporkan Haters, Pengacara: Ada Kata yang Buat Ayu Ting Ting Harus Ambil Upaya Hukum

Lebih lanjut Agus menjelaskan, awalnya polisi menduga kejadian yang dialami Romlah akibat kecelakaan lalu lintas. Namun dalam perkembangan penyelidikan dan hasil visum jenazah Romlah diketahui bahwa Romlah adalah korban penganiayaan.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi, akhirnya polisi mengantongi identitas pelaku yang menganiaya Romlah.

Hingga akhirnya polisi meringkus Aca, mantan suami Romlah. "Kami tangkap Aca dalam waktu kurang dari 24 jam," ujar Agus.

Atas kasus ini polisi menjerat Aca dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan hingga menyembabkan orang meninggal dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan Pasal 353 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang direncanakan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved