Aca Aniaya Mantan Istri Hingga Tewas. Aca Kesal Romlah Kerap Hina Dirinya dan Pacar Aca
Selain telah menghinda Aca, Romlah juga menggandaikan kendaraan mobil, motor, hingga sertifikat tanah ke rentenir.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Agus Himawan
WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Polsek Rengasdengkolok meringkus Aca (63), pria yang menganiaya mantan istrinya, Romlah (55), di Jalan Dusun Rawamanuk, Kecamatan Kutawaluya, pada Minggu (29/8/2021).
Dari kasus ini polisi menyita barang bukti satu motor Honda Beat nomor polisi T 4121 NF milik Romlah dan sepeda motor Suzuki Shogun milik Aca.
Dari hasil pemeriksaan, Aca yang warga Desa Karangjaya, Kecamatan Pedes, Karawang, Jawa Barat, mengaku menyesal atas perbuatannya.
Aca mengaku tak berniat menghabisi nyawa mantan istri yang telah bercerai dua tahun lalu itu.
"Saya hanjakal (menyesal). Nggak niat. Saya kesal karena dia menghina saya dan juga menghina pacar saya," kata Aca di Mapolsek Rengasdengklok, pada Selasa (31/8).
Aca menceritakan, ketika itu Aca datang ke rumah mantan istrinya di daerah Rengasdengklok karena tak terima Romlah menghina pacarnya.
Baca juga: Aca Membiarkan Mantan Istrinya Tergeletak di Jalan Dengan Kondisi Hidung Mengeluarkan Darah
Baca juga: SMPN 4 Kota Tangsel Wajibkan Pelajar Bawa Alat Tulis Pribadi Saat Mengikuti Kegiatan PTM
Akan tetapi saat sampai, mantan istrinya tak ada di rumahnya. "Saya datang ke rumah dia sudah keluar. Dia menjelek-jelekkan pacar saya," ucapnya.
Dalam perjalanan pulang, saat melintas di daerah Rawamanuk, Aca melihat Romlah yang berkendara sepeda motor. Hingga akhirnya Aca membututi Romlah.
Ketika itu Romlah mampir di sebuah warung. Saat itu juga Aca menghampiri Romlah. Di tempat itu Aca dan Romlah terlibat percekcokkan.
"Dia pergi, alu saya ikuti. Saya pepet langsung gitu (dorong hingga tewas terjatuh)," ujar Aca.
Dari pengakuan Aca, pernikahannya kandas karena sering terjadi percekcokkan. Menurut Aca, Romlah kerap menghina Aca karena tidak memiliki pekerjaan tetap, hanya bekerja serabutan.
Aca mengaku pernah berniat rujuk dan memperbaiki rumah tangganya, akan tetapi dilarang oleh anak tertua Aca. Selain telah menghinda Aca, Romlah juga menggandaikan kendaraan mobil, motor, hingga sertifikat tanah ke rentenir.
"Mobil digadaikan, motor tiga habis, sertifkat dua ada di rentenir. Tadinya mau niat rujuk, tapi anak saya yang tertua melarang," ungkap Aca.
Sementara, Kapolsek Rengasdengklok, Kompol Agus Setiawan, menjelaskan,
kasus ini bermula ketika warga mendapati Romlah tergeletak meninggal dunia di Jalan Dusun Rawamanuk, Kecamatan Kutawaluya, pada Minggu (29/8) pukul 10.00 WIB.
"Awalnya diduga Romlah adalah korban laka lantas (kecelakaan lalu lintas). Setelah anggota datangi dan mengecek TKP, akhirnya polisi mengarah kepada adanya tindak penganiayaan terhadap Romlah," kata Agus.
Hingga akhirnya polisi menangkap Aca di rumahnya di di wilayah Desa Karangjaya Kecamatan Pedes.
Dijelaskan Agus, ketika itu korban Romlah mengendarai sepeda motor, tepatnya di Jalan Kutawaluya menuju Pedes didorong oleh pelaku sehingga terjatuh membentur aspal dari beton.
Baca juga: Sudah Boleh Makan di Tempat, Mal Citos Jakarta Selatan Mulai Ramai Pengunjung
Baca juga: Polda Metro Jaya Jelaskan Capaian Vaksinasi Luar Jakarta Tertinggal Jauh
Aca tersangka pembunuhan terhadap Romlah, tertunduk lesu saat digiring jajaran Polsek Rengasdengklok, Polres Karawang, Jawa Barat.
Sebelumnya, Aca yang warga Kondang, Desa Karangjaya, Kecamatan Pedes, Karawang ini terlibat cekcok dengan Romlah pada Minggu (29/8).
Setelah percekcokan itu Romlah mengendarai sepeda motor meninggalkan Aca. Aca yang masih emosi, mengejar Romlah.
Saat melintas di Jalan Dusun Rawamanuk, Desa Kutaraja, Kecamatan Kutawaluya, Aca menendang istrinya yang sedang berkendara motor. Akibatnya Romlah terjatuh hingga meninggal di tempat kejadian.
Agus menjelaskan, ketika itu Aca membuntuti mantan istrinya. Kemudian Aca memepet Romlah seraya mendorong tangan Romlah.
"Tidak hanya itu, Aca juga menendang Romlah hingga mantan istrinya itu terjatuh. Romlah meninggal seketika di tempat kejadian karena kepalanya terbentur jalan beton," ungkap Agus.
Romlah tergeletak di jalan dengan posisi terlentang. Hidung Romlah juga mengeluarkan darah. Pada saat itu Aca sejenak memperhatikan kondisi Romlah, namun Aca tidak menolong Romlah. Aca langsung pergi membiarkan Romlah tergeletak di jalan.
Baca juga: Kadin Indonesia: Belanja Masyarakat Turun, Pengusaha Terpaksa Kurangi Produksi
Baca juga: Ayu Ting Ting Laporkan Haters, Pengacara: Ada Kata yang Buat Ayu Ting Ting Harus Ambil Upaya Hukum
Lebih lanjut Agus menjelaskan, awalnya polisi menduga kejadian yang dialami Romlah akibat kecelakaan lalu lintas. Namun dalam perkembangan penyelidikan dan hasil visum jenazah Romlah diketahui bahwa Romlah adalah korban penganiayaan.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi, akhirnya polisi mengantongi identitas pelaku yang menganiaya Romlah.
Hingga akhirnya polisi meringkus Aca, mantan suami Romlah. "Kami tangkap Aca dalam waktu kurang dari 24 jam," ujar Agus.
Atas kasus ini polisi menjerat Aca dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan hingga menyembabkan orang meninggal dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan Pasal 353 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang direncanakan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/aca.jpg)