Senin, 8 Juni 2026

Aca Membiarkan Mantan Istrinya Tergeletak di Jalan Dengan Kondisi Hidung Mengeluarkan Darah

Romlah tergeletak di jalan dengan posisi terlentang. Hidung Romlah juga mengeluarkan darah. Pada saat itu Aca sejenak memperhatikan kondisi Romlah.

Tayang:
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Agus Himawan
Warta Kota/Muh Azzam
Aca (63) pelaku pembunuhan mantan istri, warga Desa Karangjaya, Kecamatan Pedes, Karawang, Jawa Barat saat di Mapolsek Rengasdengklok, Selasa (31/8/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG -  Polsek Karawang meringkus Aca (63) karena terlibat kasus penganiayaan hingga menyebabkan Romlah (55), mantan istrinya, tewas.

Aca tertunduk lesu saat digiring jajaran Polsek Rengasdengklok, Polres Karawang, Jawa Barat, Selasa (31/8/2021). Sebelumnya, Aca yang warga Kondang, Desa Karangjaya, Kecamatan Pedes, Karawang ini terlibat cekcok dengan Romlah pada Minggu (29/8).

Setelah percekcokan itu Romlah mengendarai sepeda motor meninggalkan Aca. Aca yang masih emosi, mengejar Romlah. Saat melintas di Jalan Dusun Rawamanuk, Desa Kutaraja, Kecamatan Kutawaluya, Aca menendang istrinya yang sedang berkendara motor. Akibatnya Romlah terjatuh hingga meninggal di tempat kejadian.

Kapolsek Rengasdengklok, Kompol Agus Setiawan, menjelaskan, ketika itu Aca membuntuti mantan istrinya. Kemudian Aca memepet Romlah seraya mendorong tangan Romlah.

Baca juga: Sempat Ditutup selama PPKM Level 4, Jakarta International Velodrome Kembali Dibuka untuk Umum

Baca juga: Ayu Ting Ting Laporkan Haters, Pengacara: Ada Kata yang Buat Ayu Ting Ting Harus Ambil Upaya Hukum

"Tidak hanya itu, Aca juga menendang Romlah hingga mantan istrinya itu terjatuh. Romlah meninggal seketika di tempat kejadian karena kepalanya terbentur jalan beton," ungkap Agus, Selasa (31/8/2021).

Romlah tergeletak di jalan dengan posisi terlentang. Hidung Romlah juga mengeluarkan darah. Pada saat itu Aca sejenak memperhatikan kondisi Romlah, namun Aca tidak menolong Romlah. Aca langsung pergi membiarkan Romlah tergeletak di jalan.

Lebih lanjut Agus menjelaskan, awalnya polisi menduga kejadian yang dialami Romlah akibat kecelakaan lalu lintas. Namun dalam perkembangan penyelidikan dan hasil visum jenazah Romlah diketahui bahwa Romlah adalah korban penganiayaan.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi, akhirnya polisi mengantongi identitas pelaku yang menganiaya Romlah.

Hingga akhirnya polisi meringkus Aca, mantan suami Romlah. "Kami tangkap Aca dalam waktu kurang dari 24 jam," ujar Agus.

Lebih lanjut Agus menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap Aca, diketahui kasus itu berlatar belakang sakit hati Aca terhadap Romlah.

Baca juga: Meski Kebobolan, Mukti Ali Raja Senang dengan Performa Try Hamdani Saat Melawan Persipura Jayapura

Baca juga: Pemkot Tangerang Targetkan 15.000 Pelajar Divaksin Covid-19 dalam Waktu 2 Hari

Dari pengakuan Aca, ujar Agus, selama dua tahun berpisah, Romlah sering menghina Aca. Bahkan romlah kerap menjual barang-barang berharga hingga mengadaikan sertifikat tanah.

"Aca sakit hati dengan mantan istrinya. Aca juga ada kesal soal pembagian harta gono gini ditambah sikap Romlah yang kerap menghina pacar Aca," ungkap dia.

Dari perkara itu, Polsek Rengasdengklok mengamankan barang bukti satu motor Honda Beat T 4121 NF milik Romlah, sepeda motor Suzuki Shogun milik Aca, dan hasil visum et repertum.

Atas kasus ini polisi menjerat Aca dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan hingga menyembabkan orang meninggal dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan Pasal 353 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang direncanakan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved