56 Pegawai Tak Lulus TWK Tetap akan Dipecat, Pimpinan KPK: Kami Menjalankan Perintah Hukum

Pasal itu menyebutkan, pegawai KPK harus menjadi ASN dalam waktu dua tahun sejak UU tersebut disahkan.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya tetap bakal memecat 56 pegawai yang tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), sebagai syarat alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN), pada akhir Oktober 2021. 

Tanggal 1 November 2021 merupakan tenggat yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019, yang menyatakan alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan maksimal dua tahun setelah UU disahkan.

Sebanyak 51 pegawai itu merupakan bagian dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK yang kontroversial.

Alexander mengatakan, berdasarkan penilaian penguji, 51 pegawai tersebut sudah tidak bisa lagi dibina, sehingga mereka tidak bisa lagi bergabung dengan KPK.

Baca juga: 97 Ribu ASN Fiktif Digaji dan Dapat Pensiun Sejak 2014, DPR Minta Pemerintah Usut Aliran Dananya

“Warnanya dia (asesor) bilang sudah merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan,” jelas Alex.

Sementara, 24 pegawai KPK sisanya dianggap masih bisa dibina.

Bila bersedia, mereka harus mengikuti pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara.

Baca juga: ABK dari India Bakal Langsung Dikarantina di Kapal Selama 14 Hari Saat Tiba di Indonesia

Jika dinyatakan lolos, mereka bisa menyandang status ASN.

Seumpama gagal, mereka akan bernasib sama dengan 51 pegawai lainnya.

Tidak Rugikan Pegawai

BKN mengklaim pemberhentian terhadap 51 pegawai KPK yang tak lolos TWK tidak bikin rugi.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyatakan, keputusan mengenai nasib pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi ASN, sudah sesuai undang-undang.

"Tidak merugikan pegawai tidak berarti dia harus menjadi ASN."

Baca juga: Minta Polisi Usut 97 Ribu ASN Fiktif, Wakil Ketua Komisi III DPR: Jelas Ada yang Tidak Beres

"Tidak merugikan pegawai bisa saja dia mendapat hak-haknya sebagai pegawai ketika diberhentikan," ujar Bima dalam jumpa pers di Kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).

Bima menjelaskan, 51 pegawai KPK yang akan dipecat tidak akan langsung diberhentikan, karena sebagai pegawai mereka memiliki masa kerja.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved