56 Pegawai Tak Lulus TWK Tetap akan Dipecat, Pimpinan KPK: Kami Menjalankan Perintah Hukum
Pasal itu menyebutkan, pegawai KPK harus menjadi ASN dalam waktu dua tahun sejak UU tersebut disahkan.
KPK, kata dia, masih boleh memiliki pegawai non-ASN hingga 1 November sesuai UU KPK.
Baca juga: Kirim Surat ke Mabes Polri, ICW Minta Kapolri Tarik Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK Atau Dipecat
"Karena pada saat tanggal 1 November semua pegawai KPK harus sudah menjadi ASN."
"Jadi yang TMS, 51 orang ini itu nanti masih akan menjadi pegawai KPK sampai 1 November 2021," jelas Bima.
Bima juga mengklaim keputusan ini sudah sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia berkukuh keputusan terkait nasib 75 pegawai KPK ini tidak merugikan pegawai.
"Ini juga sudah mengikuti arahan Bapak Presiden bahwa ini tidak merugikan ASN."
"Dan dalam keputusan MK tidak merugikan ASN, yaitu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," paparnya.
Selain UU KPK, Bima menyebut keputusan ini juga mengacu pada UU Nomor 5 2014 tentang ASN.
"Jadi ini ada dua undang-undang yang harus diikuti, tidak hanya bisa satu saja, dua-duanya harus dipenuhi persyaratannya untuk bisa menjadi aparatur sipil negara," terang Bima. (Ilham Rian Pratama)