Virus Corona
Pemerintah Turunkan Harga Tes PCR: Maksimal Rp 495 Ribu di Jawa-Bali, dan Pulau Lainnya Rp 525 Ribu
Abdul Kadir juga mengatakan, hasil dari pemeriksaan RT PCR harus dikeluarkan maksimal 1x24 jam.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kementerian Kesehatan menurunkan batas tertinggi tarif pemeriksaan Covid-19 melalui metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir menjelaskan, harga batas tertinggi itu sebesar Rp 495 ribu untuk Pulau Jawa-Bali, dan Rp 525 ribu untuk wilayah daerah luar Jawa-Bali.
Abdul Kadir mengatakan, penurunan harga tersebut telah disepakati bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), setelah mempertimbangkan berbagai aspek dan penyesuaian kondisi pandemi Covid-19 terkini.
Baca juga: Jokowi: Penyakit Adalah Masalah Bersama, Menjadi Sehat Adalah Agenda Bersama
Hal itu disampaikan Abdul Kadir secara virtual, Senin (16/8/2021).
"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR diturunkan menjadi Rp 495 ribu untuk daerah Pulau Jawa-Bali.
Serta sebesar Rp 525 ribu untuk daerah di luar Jawa-Bali," kata Abdul Kadir.
Baca juga: BOR Nasional Turun Jadi 48,14 Persen, Jokowi Minta Testing Covid-19 Terus Diperbanyak
Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi dengan mempertimbangkan perhitungan biaya, pengambilan, hingga pemeriksaan RT PCR Covid-19.
Komponen yang dihitung adalah jasa pelayanan, reagen, bahan medis habis pakai (BMHP), biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lain yang telah disesuaikan.
Abdul Kadir juga mengatakan, hasil dari pemeriksaan RT PCR harus dikeluarkan maksimal 1x24 jam.
Baca juga: Siang Ini Komnas HAM Ungkapkan Hasil Penyelidikan Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK
"Hasil pemeriksaan RT PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT PCR," jelas Abdul Kadir.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengintruksikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi mengatur harga pasaran tes Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19 maksimal Rp 550 ribu.
Hal itu untuk menjawab keluhan masyarakat yang menyatakan harga PCR masih mahal di pasaran.
Baca juga: SnackVideo, WHO, Kemkominfo, dan Yayasan CARE Peduli Kolaborasi Bantu Masyarakat Hadapi Pandemi
Padahal, pemerintah tengah berupaya untuk meningkatkan testing Covid-19 di masyarakat.
Dijelaskan Jokowi, nantinya kisaran harga PCR diminta dibanderol dengan biaya paling murah Rp 450 ribu, dan paling mahal Rp550 ribu.
"Salah satu cara untuk memperbanyak testing adalah dengan menurunkan harga test PCR."
Baca juga: Pemprov DKI Larang Warga Gelar Lomba 17 Agustusan Secara Tatap Muka, Virtual Atau Online Boleh