Virus Corona

Pemerintah Turunkan Harga Tes PCR: Maksimal Rp 495 Ribu di Jawa-Bali, dan Pulau Lainnya Rp 525 Ribu

Abdul Kadir juga mengatakan, hasil dari pemeriksaan RT PCR harus dikeluarkan maksimal 1x24 jam.

TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH AUDINA
Kementerian Kesehatan menurunkan batas tertinggi tarif pemeriksaan Covid-19 melalui metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). 

"Dan saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini."

"Saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran Rp 450 ribu sampai dengan Rp 550 ribu," kata Jokowi dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (15/8/2021).

Eks Gubernur DKI Jakarta itu juga meminta Menkes Budi Gunadi untuk dapat mempercepat hasil tes PCR.

Baca juga: Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Beraktivitas, Wagub DKI: Mudah-mudahan tidak Memberatkan Warga

Maksimalnya, para masyarakat bisa dapat mengetahui hasilnya 1 x 24 jam.

"Selain itu juga saya minta agar tes PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1 x 24 jam. Kita butuh kecepatan," perintah Jokowi.

Kasus aktif Covid-19 di Indonesia kini sebanyak 371.021 orang per 16 Agustus 2021, dan sebanyak 118.833 orang meninggal.

Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 14 Agustus 2021, dikutip Wartakotalive dari laman Covid19.go.id:

DKI JAKARTA

Jumlah Kasus: 839.268 (21.9%)

JAWA BARAT

Jumlah Kasus: 653.742 (17.1%)

JAWA TENGAH

Jumlah Kasus: 442.979 (11.6%)

JAWA TIMUR

Jumlah Kasus: 356.310 (9.3%)

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved