HUT RI

Pemprov DKI Larang Warga Gelar Lomba 17 Agustusan Secara Tatap Muka, Virtual Atau Online Boleh

Meski begitu, masyarakat dapat mengubah metode perlombaan melalui virtual ataupun online.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Yaspen Martinus
Warta Kota/angga bhagya nugraha
Pemprov DKI Jakarta melarang perlombaan HUT Kemerdekaan RI digelar secara tatap muka pada 17 Agustus, karena pandemi Covid-19 masih berlangsung. 

WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta melarang perlombaan HUT Kemerdekaan RI digelar secara tatap muka pada 17 Agustus, karena pandemi Covid-19 masih berlangsung.

Meski begitu, masyarakat dapat mengubah metode perlombaan melalui virtual ataupun online.

“Bagi masyarakat di hari kemerdekaan yang kita cintai pada 17 Agustus, tidak diperkenankan mengadakan lomba secara langsung atau fisik."

Baca juga: 116 Warga Tangerang Selatan Jadi Pasien Baru Covid-19 pada 14 Agustus 2021

"Kecuali dilakukan secara online dan virtual, mohon itu dipahami dan dimengerti,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Senin (16/8/2021).

Ariza mengatakan, perlombaan yang digelar secara kontak fisik langsung saat pandemi, sarat dengan penularan Covid-19.

Sebab, Covid-19 menular lewat droplet yang terjadi melalui interaksi langsung antar-warga.

Baca juga: Tak Usah Khawatir, Vaksin Covid-19 Tidak Menurunkan Kesuburan Pria dan Wanita

“Lomba perayaan 17 Agustus secara fisik seperti tahun-tahun sebelumnya itu tidak diperkenankan,” ujarnya.

Untuk mencegah hal itu terjadi, pemerintah daerah bakal mengerahkan petugas Satpol PP yang ada di tingkat provinsi, kota/kabupaten hingga kecamatan dan kelurahan, untuk memonitor wilayahnya masing-masing.

Bagi masyarakat yang memaksakan tetap menggelar lomba secara langsung, bakal dikenakan sanksi sebagaimana Perda 2/2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Baca juga: Anies Baswedan: Penentuan Level PPKM Bukan Dilihat dari Penglihatan, tapi Ukuran

“Bagi yang melanggar ada ketentuan yang mengatur mengenai sanksinya,” ucapnya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 0031/4297/SJ03.1/4214/SJ.

Isinya, tentang pedoman teknis peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-76 kemerdekaan Republik Indonesia.

Baca juga: Anies Baswedan Ibaratkan Penanganan Covid-19 di Jakarta Seperti Menambal Atap Rumah yang Bocor

Surat ditujukan kepada seluruh kepala daerah menyangkut teknis pelaksanaan peringatan yang disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19.

Terdapat 5 poin utama dalam SE tersebut, yakni:

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved