HUT RI

Pemprov DKI Larang Warga Gelar Lomba 17 Agustusan Secara Tatap Muka, Virtual Atau Online Boleh

Meski begitu, masyarakat dapat mengubah metode perlombaan melalui virtual ataupun online.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/angga bhagya nugraha
Pemprov DKI Jakarta melarang perlombaan HUT Kemerdekaan RI digelar secara tatap muka pada 17 Agustus, karena pandemi Covid-19 masih berlangsung. 

"Kedua, kegiatan seremonial dilaksanakan maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat," begitu isi SE tersebut, dikutip Tribunnews, Kamis (12/8/2021).

Ketiga, Tito meminta pelaksanaan kegiatan seremonial mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual.

"Tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan Covid-19," tambahanya.

Baca juga: Laporan Tak Realtime Bikin Lonjakan Kasus Kematian Pasien Covid-19 Harian Tinggi

Terakhir, mantan Kapolri tersebut meminta perlombaan yang biasanya digelar untuk memeriahkan peringatan HUT RI, dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informatika atau melalui media virtual.

Kasus aktif Covid-19 di Indonesia kini sebanyak 384.807 orang per 15 Agustus 2021, dan sebanyak 117.588 orang meninggal.

Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 14 Agustus 2021, dikutip Wartakotalive dari laman Covid19.go.id:

DKI JAKARTA

Jumlah Kasus: 839.268 (21.9%)

JAWA BARAT

Jumlah Kasus: 653.742 (17.1%)

JAWA TENGAH

Jumlah Kasus: 442.979 (11.6%)

JAWA TIMUR

Jumlah Kasus: 356.310 (9.3%)

KALIMANTAN TIMUR

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved