Siang Ini Komnas HAM Ungkapkan Hasil Penyelidikan Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK

Anam menyatakan, proses penyelesaian pemeriksaan dan penyelidikan ini telah dilakukan dalam waktu yang lama.

Editor: Yaspen Martinus
ISTIMEWA
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merampungkan penyelidikan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN), yang dilaporkan oleh pegawai KPK. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merampungkan penyelidikan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN), yang dilaporkan oleh pegawai KPK.

"Kami telah menyelesaikan laporan pemantauan dan penyelidikan untuk kasus yang diadukan oleh pegawai KPK."

"Yang kena dampak atas asesmen TWK tersebut," kata Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM M Choirul Anam saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/8/2021).

Baca juga: 116 Warga Tangerang Selatan Jadi Pasien Baru Covid-19 pada 14 Agustus 2021

Anam menyatakan, proses penyelesaian pemeriksaan dan penyelidikan ini telah dilakukan dalam waktu yang lama.

Hal itu disebabkan karena banyak fakta di lapangan yang harus dilakukan pendalaman, mulai dari pemeriksaan lembaga terkait hingga ahli.

Rencananya, hasil penyelidikan tersebut akan disampaikan pihaknya pada Senin (16/8/2021) siang.

Baca juga: Tak Usah Khawatir, Vaksin Covid-19 Tidak Menurunkan Kesuburan Pria dan Wanita

"Proses cukup lama karena pendalaman beberapa fakta lapangan yang cukup banyak dan dinamis perubahannya."

"Namun, syukur lah kami dapat menyelesaikannya. Kami rencanakan jam 1 nanti," tuturnya.

Dirinya berharap, penyelesaian proses penyelidikan ini dapat menjadi andil besar Komnas HAM dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Baca juga: Anies Baswedan: Penentuan Level PPKM Bukan Dilihat dari Penglihatan, tapi Ukuran

"Semoga ini menjadi bagian penting sumbangsih Komnas HAM untuk negara dan bangsa, khususnya dalam konteks situasi hak asasi manusia dan pemberantasan korupsi," harapnya.

Sebelummya Komnas HAM telah meminta pendapat kepada sejumlah ahli terkait kasus TWK pegawai KPK.

Para ahli tersebut di antaranya ahli psikologi, ahli hukum administrasi negara, dan ahli hukum tata negara.

Baca juga: Anies Baswedan Ibaratkan Penanganan Covid-19 di Jakarta Seperti Menambal Atap Rumah yang Bocor

Sejumlah pihak juga telah dimintai keterangan oleh Komnas HAM terkait aduan pegawai KPK, yang menduga ada pelanggaran HAM dalam proses TWK yang mereka ikuti.

Sejumlah pihak tersebut antara lain pegawai KPK, pimpinan KPK, BKN, dan Dinas Psikologi TNI AD.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved