Virus Corona

IPW Nilai Jika Kapolda Sumsel Tak Disanksi Bisa Timbulkan Kecemburuan di Lapisan Bawah Polri

Sebab, tambah Teguh, Kapolri melakukan pembiaran terhadap Kapolda Sumsel yang sudah secara jelas dan tegas telah mengakui kesalahannya.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
@hotmanparisofficial
Plt Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan sanksi kepada Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri. 

WARTAKOTALIVE, SEMANGGI - Plt Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan sanksi kepada Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri.

Hal itu terkait sumbangan fiktif putri Akidi Tio, Heryanty, senilai Rp 2 triliun, yang tidak kunjung cair. Meski, Indra sudah meminta maaf dan mengakui kesalahannya.

"Apabila Kapolri tidak menetapkan sanksi pada Kapolda Sumsel, maka bisa dikatakan Kapolri telah melakukan praktik impunitas," kata Teguh, Jumat (13/8/2021).

Baca juga: Megawati: Mengapa Sumatera Barat yang Pernah Saya Kenal Sepertinya Sekarang Sudah Mulai Berbeda?

Sebab, tambah Teguh, Kapolri melakukan pembiaran terhadap Kapolda Sumsel yang sudah secara jelas dan tegas telah mengakui kesalahannya.

Kapolda Sumsel mengaku "tertipu" melalui pernyataan pers karena dirinya tidak hati-hati.

"IPW menilai 'pengakuan dosa' dari Kapolda Sumsel bukanlah alasan pemaaf bagi bebasnya tanggung jawab sebagai insan Bhayangkara."

Baca juga: Pembeli Sepi di Masa PPKM, Pedagang Keliling: Tidak Ikut Perang, Masa Beli Bendera Saja Tidak Bisa?

"Yang tidak menjunjung tinggi kode etik profesi Polri (KEPP) seperti tercantum pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri," ujarnya.

Karena, kata Teguh, dalam pasal 34 ayat 1 Undang-undang Kepolisian itu, tegas dikatakan, sikap dan perilaku pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia terikat pada kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Sehingga untuk menegakkan Undang-undang kepolisian, kesalahan dan ketidak hati-hatian yang dilakukan oleh Kapolda Sumsel, tidak boleh dibiarkan oleh Kapolri," tutur Teguh.

Baca juga: Tak Berani Proses Azis Syamsuddin, Formappi Nilai MKD DPR Tak Berguna dan Mesti Ditinjau Ulang

Hal ini menurutnya merujuk kepada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sebagai turunannya.

Pasal 3 huruf d menegaskan prinsip-prinsip KEPP kesamaan hak, yaitu setiap anggota Polri yang diperiksa atau dijadikan saksi dalam penegakan KEPP, diberikan perlakuan yang sama tanpa membedakan pangkat, jabatan, status sosial, ekonomi, ras, golongan, dan agama.

"Kalau Kapolri tidak menuntaskan kasus yang menimpa Kapolda Sumsel, dengan cara terus mempertahankan jabatan Kapolda oleh Irjen Eko Indra Heri, IPW khawatir peristiwa ini akan menimbulkan kecemburuan di lapisan bawah Polri."

Baca juga: Megawati: Bapak Saya Tak Mau Punya Wakil Lagi Setelah Bung Hatta Mundur, Itu Persahabatan Sejati

"Sebab, Kapolri melakukan diskriminasi dengan melindungi anak buahnya yang telah melanggar KEPP dan UU Polri," tambah Teguh.

Hal ini katanya sangatlah bertolak belakang dengan Kapolri sebelumnya, Idham Azis, yang dengan cepat mencopot Kapolda Metro Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahradi.

"Keduanya dicopot karena dinilai tidak melaksanakan tugas menegakkan aturan protokol kesehatan di wilayah hukumnya dalam mengatasi kerumunan Rizieq Shihab," papar Teguh.

Baca juga: Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Bebas dari Rutan Bareskrim Usai Dihukum 10 Bulan Penjara

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved