Virus Corona
IPW Nilai Jika Kapolda Sumsel Tak Disanksi Bisa Timbulkan Kecemburuan di Lapisan Bawah Polri
Sebab, tambah Teguh, Kapolri melakukan pembiaran terhadap Kapolda Sumsel yang sudah secara jelas dan tegas telah mengakui kesalahannya.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Sehingga, menurut Teguh, kalau Kapolri Jenderal Listyo Sigit tidak mencopot Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri, akan menimbulkan keresahan di level bawah.
"Akibatnya, adanya kesan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas bukan saja menjadi jargon yang ada di masyarakat, namun juga ada di kalangan internal kepolisian sendiri," urai Teguh.
Minta Maaf
Tim Itwasum dan Propam Mabes Polri telah memeriksa Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri di Mapolda Sumsel, terkait kisruh sumbangan Rp 2 triliun, Kamis (5/8/2021) lalu.
Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Hari sudah meminta maaf kepada masyarakat atas kasus janji hibah Rp 2 triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio, yang belakangan ternyata dananya tidak ada.
Kapolda juga mengaku tak mengecek terlebih dahulu mengenai ada tidaknya dana Rp 2 triliun seperti yang dijanjikan oleh keluarga Akidi Tio.
Kamis (5/8/2021) sore, Kapolda Sumsel dijadwalkan diperiksa oleh Irwasum Polri.
Namun sebelum diperiksa, pagi harinya Kapolda terlebih dahulu menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat terkait hebohnya kasus ini.
"Oleh karena itu saya meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, kepada Kapolri, dan kepada seluruh anggota Polri," ucap Eko.
Dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Sumatera Selatan.
"Kelemahan saya sebagai individu, manusia biasa."
"Ini terjadi karena ketidak hati-hatian saya selaku individu"
"Ketika mendapatkan informasi dari awalnya ibu Kadinkes menghubungi saya yang menyatakan ada sumbangan dari keluarga Akidi yang disampaikan oleh Bapak Profesor Hardy," jelasnya.
Irjen Eko Indra Hari lalu menyatakan ia bersedia menerima amanat itu, karena janji pemberi untuk menanggulangi Covid-19 di Sumsel.
Kapolda juga mengaku memang mengenal keluarga Akidi utamanya Ahong, anak pertama Akidi.