Kasus Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Tak Jadi Bebas Hari Ini, Kuasa Hukum Duga Ada Pihak yang Bermanuver
Ichwan menyatakan, Rizieq Shihab masih harus ditahan di Rutan Bareskrim Polri, karena perkara hasil tes swab di RS UMMI Bogor masih berproses.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS) mengatakan, kliennya tidak jadi bebas dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/8/2021) hari ini.
Ichwan menyatakan, Rizieq Shihab masih harus ditahan di Rutan Bareskrim Polri, karena perkara hasil tes swab di RS UMMI Bogor masih berproses.
"Harusnya memang bebas beliau hari ini, tapi belum, Habib dilakukan penahanan kembali untuk perkara yang berbeda," kata Ichwan kepada wartawan, Senin (9/8/2021).
Baca juga: Epidemiolog Swiss Ungkap Virus yang 96 Persen Mirip Covid-19 Ditemukan di Cina Sejak 2013
Ichwan menyampaikan, Rizieq memang telah dinyatakan bebas atas perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Hal tersebut sesuai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun, kata Ichwan, penahanannya harus diperpanjang lantaran masih ada perkara kasus hasil tes swab di RS UMMI Bogor, yang masih dalam tahapan memori banding di Pengadilan DKI Jakarta.
Baca juga: Segera Gelar Vaksinasi Covid-19 untuk Ibu Hamil, Puskesmas Kramat Jati Siapkan Tenda Khusus
"Karena sudah habis masa penahanannya, tapi kemudian ketua pengadilan tinggi melakukan penetapan penahanan 30 hari ke depan terhadap perkara RS UMMI," jelasnya.
Sementara, Aziz Yanuar, tim advokasi MRS, menuding ada pihak yang bermanuver untuk menggagalkan pembebasan kliennya pada hari ini.
"Kami menduga kuat bahwa ada pihak yang bermanuver menggunakan instrumen hukum di luar kelaziman."
Baca juga: Meski Secara Nominal Kecil, Angka Kematian di Luar Jawa Lebih Tinggi, Naik 283,41 Persen
"Yang menginginkan klien kami untuk tetap ditahan, karena khawatir jika klien kami berada di luar tahanan," kata Aziz lewat keterangan tertulis, Senin (9/8/2021).
Ia menuturkan, Rizieq Shihab seharusnya dinyatakan bebas terkait kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung sejak Minggu (8/8/2021) kemarin.
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menanggapi dengan penetapan penahanan Rizieq dalam kasus RS UMMI Bogor.
Baca juga: Menkominfo Pastikan Pemerintah Harmonis Tangani Pandemi Covid-19, Tak Ada Tarik-menarik Kekuasaan
Menurutnya, penetapan penahanan Rizieq dalam kasus RS UMMI Bogor diklaim tidak relevan.
Lantaran, kliennya telah bersikap kooperatif selama persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Terlebih, imbuh Aziz, pihak kuasa hukum juga tengah mengajukan memori banding terhadap kasus tersebut ke Pengadilan Tinggi Jakarta Timur, atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menghukum Rizieq 4 tahun penjara.
Baca juga: BOR RSDC Wisma Atlet Kemayoran Turun Drastis Bisa Jadi Pertimbangan Turunkan Level PPKM
"Dalam pemeriksaan tingkat banding, Pengadilan Tinggi dapat meminta kehadiran terdakwa, saksi-saksi atau pihak terkait untuk dimintai keterangannya."
"Akan tetapi pemeriksaan tersebut tidak bersifat wajib, sehingga penahanan terhadap klien kami tidak relevan," bebernya.
Aziz menambahkan, penahanan terhadap Rizieq Shihab melanggar hak asasi manusia (HAM).
Baca juga: Pasien Jantung Boleh Divaksin Covid-19, Syaratnya Stabil Tiga Bulan Terakhir dan Tanpa Keluhan
Dia menuding penahanan ini mencederai rasa keadilan.
"Kami sangat menyayangkan hukum yang seharusnya menjadi panglima dalam keadilan, akan tetapi malah disalahgunakan serampangan untuk menghancurkan dan melukai rasa keadilan, menzalimi ulama dan Umat Islam," bebernya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq Shihab atas perkara hasil tes swab RS UMMI.
Tak hanya kepada Rizieq, majelis hakim juga memvonis Muhammad Hanif Alattas beserta Direktur Utama RS UMMI Bogor, Andi Tatat.
Baca juga: Pesan Bima Arya untuk Satpol PP: Ketegasan Tanpa Kasih Sayang Adalah Kezaliman
Namun, Hanif dan Andi masing-masing hanya divonis 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Namun, pihak kuasa hukum telah melayangkan memori banding terkait perkara hasil tes swab Rizieq Shihab di Rumah Sakit (RS) UMMI ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Mereka menilai hukuman 4 tahun penjara tidak masuk akal.
Baca juga: Epidemiolog: Indikator Keberhasilan PPKM Positivity Rate Turun, Bukan Kasus Baru Covid-19 Berkurang
Sebelumnya, Aziz Yanuar menyatakan pihaknya menerima putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas perkara kerumunan di Petamburan maupun di Megamendung.
Aziz menyebut tidak akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
"Sementara bisa dikatakan demikian (tidak mengajukan kasasi)."
Baca juga: Qatar Sang Pengancam Tewas Ditembak Aparat, Akankah Ali Kalora Cs Menyerahkan Diri?
"Kita akan diskusi dengan para klien (terdakwa) dulu," ucap Aziz saat dikonfirmasi Tribunnews, Rabu (4/8/2021).
Aziz juga meluapkan rasa bahagianya karena PT DKI Jakarta dinilai sudah memutuskan banding secara bijak.
Atas dasar itu, sejauh ini, kata dia, pihaknya menerima segala putusan yang ditetapkan majelis hakim PT DKI Jakarta.
Baca juga: 8 Bulan Usai Aksi Biadab Teroris MIT di Sigi, Keluarga Korban Masih Lihat Banyak Jejak Kaki di Kebun
"Alhamdulillah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaktim untuk kasus HRS dkk Petamburan dan Megamendung, Takbir," ucap Aziz.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menetapkan putusan atas kontra memori banding yang dilayangkan kubu Muhammad Rizieq Shihab (MRS), atas perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung.
Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak alias mengembalikan perkara ini pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca juga: Abaikan Rekomendasi Ombudsman, BW Nilai Firli Bahuri Cs Hina dan Rendahkan Kehormatan KPK
Dengan begitu, terdakwa Muhammad Rizieq Shihab tetap diwajibkan membayar denda Rp 20 juta dengan pengganti 5 bulan kurungan jika tidak membayar.
"Mengadili: Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 226/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim tanggal 27 Mei 2021 yang dimintakan banding tersebut."
"Membebankan biaya perkara pada kedua tingkat pengadilankepada Terdakwa yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 5.000," tulis amar putusan majelis hakim PT DKI Jakarta.
Baca juga: Kasus Covid-19 di DKI Terus Melandai, Graha Wisata Ragunan Nihil Pasien, di TMII Sisa Belasan Orang
Tak hanya untuk perkara Megamendung, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak alias mengembalikan perkara kerumunan Rizieq Shihab di Petamburan pada putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dengan begitu, terdakwa Muhammad Rizieq Shihab tetap dipidana 8 bulan penjara, dikurangi masa tahanan di Rutan Mabes Polri.
"Mengadili: Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut."
Baca juga: Kasus Covid-19 di Bali dan Luar Jawa Melonjak, Pemerintah Siaga
"Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam masa penahanan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan," demikian amar putusan tersebut dikutip, Rabu (4/8/2021).
Berdasarkan putusan yang diketok, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memutuskan terdakwa tetap ditahan.
"Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp 5.000," tulis putusan tersebut. (Igman Ibrahim)