Buronan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung Segera Pecat Pinangki Usai Dieksekusi ke Lapas, Tak Terima Gaji Sejak September 2020
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer mematikan informasi Pinangki masih menerima gaji tidak benar.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kejaksaan Agung membantah Pinangki Sirna Malasari masih menerima gaji, usai terlibat kasus suap Djoko Tjandra.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer mematikan informasi Pinangki masih menerima gaji tidak benar.
Pinangki, katanya, tidak menerima gaji lagi sejak September 2020.
Baca juga: Busyro Muqoddas: Ganti Cat Biru Pesawat Kepresidenan dengan Merah Ditinjau dari Aspek Apa?
"Kami sampaikan bahwa gaji Pinangki Sirna Malasari sudah tidak diterima (diberhentikan) sejak September 2020."
"Sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan (diberhentikan) sejak Agustus 2020," kata Leonard lewat keterangan tertulis, Kamis (5/8/2021).
Kejagung juga tengah melakukan proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Pinangki.
Baca juga: Balas Arteria Dahlan, Wasekjen Demokrat: SBY Beli Pesawat Kepresidenan Setelah 69 Tahun Tidak Punya
Hal ini baru bisa digulirkan karena kasus Pinangki telah inkracht van gewijsde (inkrah).
"Saat ini proses pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap Pinangki Sirna Malasari dalam tahap proses."
"Dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada yang bersangkutan," ungkapnya.
Baca juga: KISAH Anggota Polsek Pasar Rebo Positif Covid-19 Usai Sebulan Bertugas Jadi Vaksinator
Leonard menjelaskan, Pinangki sejatinya telah dinonaktifkan sejak Agustus 2020.
Namun, dia memang belum diberhentikan lantaran harus menunggu putusan kasusnya inkrah terlebih dahulu.
"Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020 Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan sementara dari jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS)."
Baca juga: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah Tetap 10 Agustus 2021, Cuma Liburnya yang Digeser ke 11 Agustus
"Dan secara otomatis yang bersangkutan tidak lagi sebagai jaksa," tegasnya.
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan Pinangki Sirna Malasari ternyata masih digaji, meski telah mendekam di lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Tangerang.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan, Pinangki hanya berstatus non aktif usai terlibat dalam kasus suap dari terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Baca juga: Diduga Depresi Usai Bercerai, Wanita Ini Berusaha Akhiri Hidup, Lompat dari Lantai 5 Apartemen
"Karena non aktif maka masih berhak gaji setidaknya 50 persen lah."
"Soal diterima atau tidak itu soal lain."
"Yang jelas Pinangki masih berhak," ucap Boyamin saat dikonfirmasi, Kamis (5/8/2021).
Baca juga: BSU Belum Cair, Kemnaker Masih Selesaikan Administrasi Keuangan dengan Kemenkeu
MAKI, kata Boyamin, meminta Kejaksaan segera memproses pemberhentian tidak hormat (PTDH) terhadap Jaksa Pinangki. Sebab, kasusnya kini telah inkracht van gewijsde (inkrah).
"Jika tidak segera diberhentikan, maka hak gaji tadi masih bisa diterima oleh Pinangki."
"Nah, ini jangan sampai lah kita uang negara malah untuk memberikan gaji terhadap orang yang udah dieksekusi kasusnya korupsi," tuturnya.
Baca juga: Identifikasi Rampung, Ini Identitas 3 Jenazah Teroris MIT Poso yang Ditembak Satgas Madago Raya
Boyamin meminta Kejaksaan Agung segera berkoordinasi dengan KemenPANRB dan BKN, untuk proses PTDH Pinangki.
"Kalau toh kemudian ini berlama-lama, berarti Kejaksaan Agung diduga melanggar aturan, dan dikhawatirkan masyarakat memberikan keistimewaan terhadap Pinangki," bebernya.
Sementara, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Amir Yanto memastikan pihaknya telah memulai proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Pinangki Sirna Malasari.
Baca juga: Bisa Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19, Warteg Hingga Warung Kelontong di Pademangan Dapat Stiker
Pinangki telah menjadi penghuni lapas kelas IIA Tangerang pada Senin (2/8/2021) lalu.
Dia tersandung dalam dugaan kasus suap dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
"Sudah mulai diproses," cetus Amir Yanto saat dikonfirmasi, Jumat (6/8/2021).
Baca juga: Arteria Dahlan: Harusnya yang Dipermasalahkan Zaman SBY, Kok Pesan Pesawat Kepresidenan Warna Biru?
Amir memastikan pihaknya tengah melakukan mekanisme internal sebelum PTDH Pinangki.
Proses pemecatan selesai dalam waktu dekat.
"(PTDH Pinangki) segera selesai," jelasnya.
Baca juga: Yenny Wahid: Covid-19 Memang Bikin Nyaris Putus Asa, tapi Jangan Sampai Kita Kehilangan Akal Sehat
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Putusan banding itu membuat hukuman terpidana kasus terkait Djoko Tjandra tersebut, berkurang jauh dibanding putusan hakim pada tingkat pertama.
Hal itu tertuang dalam putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Jokowi Minta Jakarta Vaksinasi 100 Ribu Orang per Hari Mulai Pekan Depan, Sanggup?
Di putusan tingkat pertama yang dijatuhkan pada 8 Februari 2021, Pinangki divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Jika denda tak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman penjara 6 bulan.
Lalu, putusan tingkat banding itu memvonis hukuman terhadap Pinangki selama 4 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Baca juga: Rizieq Shihab Mengaku Pernah Bertemu Kepala BIN dan Kapolri di Arab Saudi, Jaksa: Cari Panggung
Jika denda tak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Artinya, lama hukuman bagi Pinangki turun 6 tahun dari sebelumnya.
Lalu, apa alasan hukuman pidana penjara bagi Pinangki dikurangi?
Baca juga: Didesak Relawan Bersikap Soal Dukungan di Pilpres 2024, Jokowi: Ojo Kesusu!
Dilihat Tribunnews, Senin (14/6/2021), dalam putusan pengadilan yang ditayangkan laman Mahkamah Agung (MA), majelis hakim tingkat banding menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama terlalu berat.
Hal ini terlihat dari pertimbangan hakim tingkat banding yang tertuang di halaman 141 putusan hakim tersebut.
Pertimbangan pertama, Pinangki sudah mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya, serta telah mengikhlaskan dipecat sebagai jaksa.
Baca juga: Diminta Jokowi Bersabar Soal Pilpres 2024, Ketua JoMan: Ada Beberapa Nama Kandidat yang Busuk
Oleh karena itu, ia masih dapat diharapkan akan berprilaku sebagai warga yang baik.
Kedua, Pinangki adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun), sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya.
Ketiga, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.
Baca juga: Rizieq Shihab Kerap Berkata Kasar Saat Pleidoi, Jaksa: Imam Besar Hanya Isapan Jempol
Keempat, perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini.
Kelima, tuntutan pidana jaksa penuntut umum selaku pemegang asas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah, dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tanggal 8 Februari 2021 Nomor 38/Pid.Sus/TPK/2020/PN Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut, harus diubah sekadar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Pinangki. (Igman Ibrahim)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/sidang-perdana-pinangki-sirna-malasari.jpg)