Kriminalitas

Hotel G2 Disidak Disparekraf DKI, Kasatpol PP Jaksel : Penyegelan Tunggu Instruksi Provinsi

Hotel G2 Disidak Disparekraf DKI, Kasatpol PP Jaksel : Penyegelan Tunggu Instruksi Provinsi

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Polres Metro Jakarta Selatan tengah mendata belasan terapis di Hotel G2, Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Senin (5/7/2021). 

Isnawa Adji pun menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang berlaku saat ini.

Baca juga: Terbukti Terlibat Dalam Praktik Prostitusi, Pemprov DKI Bakal Cabut Izin Operasional Hotel G2

"Praktek-praktek yang melanggar ketertiban umum dan melanggar PPKM level 4 tentunya tidak kita tolerir. Pelanggaran protokol kesehatan akan membawa dampak penyebaran (covid-19) dan memunculkan klaster-klaster baru," tegas Isnawa Adji pada Minggu (1/8/2021).

Terkait kolaborasi yang terjalin antara Satpol PP Jakarta Selatan dengan Polres Metro Jakarta Selatan untuk mengusut tuntas kasus dugaan praktik prostitusi tersebut, dirinya pun berterima kasih. 

Isnawa Adji kembali menegaskan seluruh pelanggaran akan dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan peraturan dna Perundang-undangan yang berlaku.

"Kami berterima kasih pak Kapolres dan Kasatpol PP sudah menangani hal ini, pelanggaran akan kita kenakan sanksi tentunya," ungkapnya.

Baca juga: Sandiaga Uno Minta Pelaku Usaha Parekraf Tebar Harapan untuk Bangkit Bersama Lewati Badai Pandemi

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cabut Izin Hotel G2

Kasus dugaan prostitusi yang terjadi di Hotel G2, Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan disoroti Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta pun akan segera mencabut izin usaha hotel apabila pihak pengelola terbukti terlibat dalam praktik prostitusi.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya.

Dirinya menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian guna melakukan pemeriksaan mendalam terkait informasi adanya praktik prostitusi berkedok layanan pijat tersebut.

Selanjutnya, apabila pihak Manajemen Hotel G2 terbukti terlibat langsung dalam praktik prostitusi, pihaknya akan mencabut izin usaha hotel sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

"Kita pelajari dulu, akan kita berikan sanksi bila memang terbukti (terlibat praktik prostitusi)," ungkap Gumelar dihubungi pada Jumat (30/7/2021).

"Bisa sampai pencabutan ijin apabila terbukti keterlibatan Management dalam prostitusi. Kita akan koordinasikan dengan Kepolisian sampai sejauh mana pelanggarannya," tegasnya.

Baca juga: Gandeng Polisi, Satpol PP Jaksel Dalami Kasus Dugaan Prostitusi Berkedok Pijat di Hotel G2

Lebih lanjut dipaparkannya, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta sebelumnya telah mengirimkan surat teguran kepada pengelola Hotel G2.

Teguran tertulis tersebut dikirimkan terkait pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang terungkap dalam razia yang digelar jajaran Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (5/7/2021) lalu.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved