Kriminalitas
Hotel G2 Disidak Disparekraf DKI, Kasatpol PP Jaksel : Penyegelan Tunggu Instruksi Provinsi
Hotel G2 Disidak Disparekraf DKI, Kasatpol PP Jaksel : Penyegelan Tunggu Instruksi Provinsi
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus dugaan tindak pidana prostitusi yang terjadi di Hotel G2 ditindak lanjuti Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta dengan menggelar inspeksi mendadak (sidak) di hotel yang berlokasi di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan itu pada Senin (2/8/2021).
Terkait hal tersebut, Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengungkapkan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan petugas.
Namun, apabila ditemukan adanya pelanggaran, pihaknya akan menjatuhkan sanksi penyegelan sekaligus penutupan Hotel G2 secara permanen.
"Kita sekarang masih tunggu rekomendasi pemeriksaan dari Dinas Pariwisata DKI yang sidak Senin (2/8/2021) kemarin. Jadi kalau ditemukan pelanggaran, kita akan segel dan tutup permanen," ungkap Ujang Harmawan ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (4/8/2021).
"Penyegelan tunggu instruksi provinsi (Satpol PP DKI Jakarta)," tegasnya.
Baca juga: Kasus Dugaan Prostitusi Hotel G2, Plt Wali Kota Jakarta Selatan: Tidak Kita Tolerir
Langkah penyegelan permanen tersebut dipaparkan Ujang sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Dalam peraturan tersebut dijelaskannya, setiap usaha pariwisata yang terbukti melakukan tindak pidana prostitusi, perjudian dan peredaran narkoba akan ditutup permanen.
"Sanksinya kita merujuk kepada Pergub Nomor 18 Tahun 2018, setiap tempat usaha pariwisata yang ditemukan adanya prostitusi, perjudian dan narkoba itu ditutup permanen," tegas Ujang.
"Bukan cuma sebatas lokasi usahanya, tetapi juga semua unit usaha yang berada di satu manajemen yang sama, itu semuanya dicabut izinnya," jelasnya.
Baca juga: Polres Jaksel Gerebek Hotel G2, Belasan Terapis Berpakaian Seksi Digelandang ke Kantor Polisi
Lebih lanjut dipaparkannya, bersamaan dengan hasil pemeriksaan Disparekraf tersebut, dirinya telah menginstruksikan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk mendalami kasus dugaan prostitusi di Hotel G2.
Hasil penyelidikan PPNS katanya akan melengkapi hasil pemeriksaan Disparekraf DKI Jakarta.
"Kasus ini terus kami dalami, kami juga masih menunggu hasil penyelidikan dari pihak Kepolisian terkait dugaan prostitusi dan pelanggaran PPKM Hotel G2," tutupnya.
Ultimatum Plt Wali Kota Jakarta Selatan
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Selatan, Isnawa Adji menegaskan pihaknya akan menindak tegas dugaan kasus tindak pidana prostitusi yang terjadi di Hotel G2, Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Tak hanya melanggar Pasal 298 KUHP dan Pasal 506 KUHP, praktik prostitusi yang terjadi pada masa pandemi covid-19 dinilainya dapat memicu klaster penyebaran virus corona.