Kriminalitas
Hotel G2 Disidak Disparekraf DKI, Kasatpol PP Jaksel : Penyegelan Tunggu Instruksi Provinsi
Hotel G2 Disidak Disparekraf DKI, Kasatpol PP Jaksel : Penyegelan Tunggu Instruksi Provinsi
Hal tersebut disampaikan Gumelar sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Dalam Pasal 19 disebutkan pengelola hotel akan diberikan sanksi bertahap, mulai dari teguran tertulis; penghentian sementara kegiatan; denda administratif; pembekuan sementara izin; dan/atau pencabutan izin.
Sehingga, apabila pelanggaran kembali dilakukan, pihaknya juga akan membebankan denda administratif sebesar Rp 50 juta.
"Sesuai Pergub Nomor 3 Tahun 2021 sudah kita berikan teguran tertulis ke pihak Hotel G2," jelasnya.
Baca juga: Tidak Kunjung Jera, Hotel G2 Kembali Tawarkan Belasan Terapis Siap Dibooking di Tengah Masa PPKM
Didalami Satpol PP dan Polisi
Hal serupa disampaikan Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan.
Ujang menegaskan pihaknya akan menggandeng pihak Kepolisian untuk mendalami kasus dugaan prostitusi yang disamarkan lewat layanan pijat itu.
Hal tersebut disampaikan Ujang Harmawan merujuk informasi terkait kembali bergeliatnya praktik dugaan prostitusi di hotel yang berlokasi di Jalan Sultan Iskandar Muda, tepatnya seberang Mal Gandaria City, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Padahal, jajaran Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya telah melakukan razia dan mengamankan belasan terapis sekaligus pengelola Hotel G2 pada beberapa waktu lalu.
Terkait hal tersebut, Ujang Harmawan menegaskan pihaknya bersama Polres Metro Jakarta Selatan akan melakukan pemeriksaan dalam waktu dekat.
"Kita bersama Polres akan periksa, jika ditemukan (prostitusi), kita akan bersurat kepada Sudin Pariwisata untuk ditindak lanjuti," ungkap Ujang Harmawan Jumat (30/7/2021).
"Informasi ini yang pasti kita akan tindak lanjuti," sambungnya.
Baca juga: Polres Jaksel Gerebek Hotel G2, Belasan Terapis Berpakaian Seksi Digelandang ke Kantor Polisi
Tawarkan Terapis Lewat Grup Whatsapp
Tak kunjung jera dengan razia yang dilakukan Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, pengelola Hotel G2 kembali menawarkan jasa pijat plus-plus di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Namun berbeda dengan modus sebelumnya yang secara terbuka menawarkan terapis lewat resepsionis, pihak manajemen Hotel G2 kini menyamarkan operasinya lewat seorang juru parkir yang berjaga di pelataran hotel.