Berita Nasional

Debt Collector Tidak Bersertifikat, Izin Perusahaan Pembiayaan Langsung Dicabut, Ini Penjelasan OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menindak tegas perusahaan pembiayaan yang melakukan pelanggaran salah satunya debt collector tidak bersertifikat.

Editor: PanjiBaskhara
HO/klinikhutang.com via Tribunnews.com
ILUSTRASI: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menindak tegas perusahaan pembiayaan yang melakukan pelanggaran salah satunya debt collector tidak bersertifikat. 

"Awalnya mereka kerja di dealer lalu diberhentikan. Kemudian mereka menggunakan modus sebagai debt collector untuk merampas motor," paparnya.

Saat ini Polres Bogor sedang menyelidiki beberapa dealer yang memberikan blanko kosong kepada mereka.

Aksi para dealer ini yang memberi peluang bagi tersangka melakukan tindakan kriminal ini.

"Tersangka biasa beroperasi di Tangerang, Cileungsi dan Gunung Putri," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yanuar Riezqi Yovanda/Wartakotalive.com/Hironimus Rama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved